INGAT, Sertifikat Vaksinasi Tak Bisa Jadi Syarat Bepergian, Ini Penjelasan Kemenkes

Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel
Ilustrasi vaksin Covid-19 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sertifikat vaksinasi tidak bisa menjadi syarat bagi individu untuk melakukan suatu perjalanan.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan.

Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski sudah divaksin tidak menjamin seseorang bebas Covid-19.

Sehingga syarat rapid test antigen tetap harus disertakan dalam syarat berpergian.

"Bisa tidak vaksinasi jadi syarat bepergian, sampai sekarang belum.

Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Ia mengatakan, protokol kesehatan 3M masih wajib dilakukan untuk seseorang yang sudah divaksinasi.

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP-el, Tak Perlu Pengantar RT/RW Lagi

Selain memproteksi diri sendiri juva memberikan perlindungan bagi orang lain,

"Karena proteksi itu untuk dirinya sendiri, sementara ini kita kan masih belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," ungkap Nadia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Perjalanan, Jika Bepergian Tetap Wajib Rapid Test Antigen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved