INGAT, Sertifikat Vaksinasi Tak Bisa Jadi Syarat Bepergian, Ini Penjelasan Kemenkes
Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sertifikat vaksinasi tidak bisa menjadi syarat bagi individu untuk melakukan suatu perjalanan.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan.
Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski sudah divaksin tidak menjamin seseorang bebas Covid-19.
Sehingga syarat rapid test antigen tetap harus disertakan dalam syarat berpergian.
"Bisa tidak vaksinasi jadi syarat bepergian, sampai sekarang belum.
Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, protokol kesehatan 3M masih wajib dilakukan untuk seseorang yang sudah divaksinasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP-el, Tak Perlu Pengantar RT/RW Lagi
Selain memproteksi diri sendiri juva memberikan perlindungan bagi orang lain,
"Karena proteksi itu untuk dirinya sendiri, sementara ini kita kan masih belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," ungkap Nadia.