Berita Selebriti

Buku Harian Seorang Istri SCTV Disanksi Gegara Adegan Saling Tindih, Dituding Jiplak Ikatan Cinta

Dimana adegan yang disoroti dari sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV kala dua tokoh utama yakni Nana dan Dewa saling tindih di salah satu episode

Instagram
Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV disanksi KPI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai ramai dituding plagiat cerita Ikatan Cinta, Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV sempat menjadi perbincangan hangat di sosial media karena salah satu adegan.

Dimana adegan yang disoroti dari sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV kala dua tokoh utama yakni Nana dan Dewa saling tatap dan saling tindih di salah satu episode.

Buku Harian Seorang Istri SCTV pun kini mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (16/2/2021).

KPI menyoroti adanya adegan pria dan wanita yang saling tindih hingga tatap-tatapan di episode Buku Harian Seorang Istri SCTV akhir Januari lalu.

Untuk itu, KPI pun melayangkan sanksi kepada Buku Harian Seorang Istri SCTV.

Tak hanya sekali, hal serupa juga ditemukan oleh KPI dalam beberapa adegan episode Buku Harian Seorang Istri SCTV pada tanggal 1,2 dan 4 Februari.

"Sanksi untuk “Buku Harian Seorang Istri” SCTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk program siaran “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.

Baca juga: Bupati Terpilih Ogan Ilir Batal Dilantik Besok, Ini Alasan Kemendagri Menundanya

Baca juga: Pamela Safitri Menangis Sejadi-jadinya Saat Manggung, Bagian Sensitifinya Dipegang Penonton

Baca juga: Miris, 3 Bupati Muara Enim Ditangkap karena Korupsi, 2 Ditangkap Saat Menjabat, Ini Kasus-kasunya

Baca juga: Tersesat, Teriakan Tolong Buat Sopir Buru-buru Masuk Mobil, Baru Tahu Lokasi Tempat Buang Mayat

Acara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV, Jumat (11/2/2021).

Berdasarkan keterangan surat teguran tersebut, pelanggaran terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah),

kemudian berguling berganti posisi sebaliknya. Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran", caption KPI.

Buku Harian Seorang Istri SCTV dapat sanksi KPI
Buku Harian Seorang Istri SCTV dapat sanksi KPI (Instagram)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved