Miris, 3 Bupati Muara Enim Ditangkap karena Korupsi, 2 Ditangkap Saat Menjabat, Ini Kasus-kasunya

Apes betul nasib masyarakat Muara Enim, dalam rentang waktu 2 tahun tiga kepala daerah atau bupatinya ditangkap karena korupsi

Istimewa
Bupati Muaraenim, Juarsah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Apes betul nasib masyarakat Muara Enim, dalam rentang waktu 2 tahun tiga kepala daerah atau bupatinya ditangkap karena korupsi.

Tiga orang yang ditangkap karena korupsi, dua diantarnya ditangkap saat masih menjabat bupati Muara Enim.

Sedangkan satu orang, ditangkap saat tidak menjabat lagi sebagai bupati Muara Enim.

Ketiga sosok itu adalah, Muzakir Sai Sohar bupati Muara Enim periode 2014-2018 dalam kasus dugaan penerimaan suap alih fungsi lahan.

Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar ditetapkan tersangka kasus alih fungsi lahan.
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar ditetapkan tersangka kasus alih fungsi lahan. (Sripo/ Ardani Zuhri)

Kedua adalah Ahmad Yani, bupati Muara Enim 2018 yang ditangkap karena kasus suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan.

Baca juga: Selingkuh Sama Suami Orang Hingga Melahirkan, Skandal Sosok Bu Guru Bikin Heboh

Baca juga: Tak Kuasa Menahan Rindu, Dua Sejoli Ini Tak Sadar Saat Berhubungan Badan Dilihati Satpam

Ahmad Yani divonis 7 tahun penjara.

Ir Ahmad Yani dan Juarsah SH
Ir Ahmad Yani dan Juarsah SH (HO PEMKAB MUARAENIM)

Yang ketgia atau tadi malam ditangkap adalah Juarsah yang juga menerima suap kasus proyek bersama Ahmad Yani.

Meski Bupati Muara Enim H Juarsah ditahan KPK RI dalam kasus korupsi, ternyata tidak mengurungkan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang sebelumnya kosong.

Seperti diketahui, bupati sebelumnya yakni Ahmad Yani ditangkap tas kasus korupsi. Selanjutnya Juarsah yang sebelumnya menjadi wakil bupati diangkat menjadi Bupati. Karena itu kursi wakil bupati kosong.

Baru 1,5 bulan menjabat, Juarsah lalu ditahan juga oleh KPK karena kasus serupa dengan yang menjerat Ahmad Yani.

Kini, mulai dari bupati, wakil bupati bahkan sekreataris daerah Muaraenim kosong. Semalam Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menunjuk Nasrun Umar sebagai pelaksana harian.

Sebelum Juarsah ditahan KPK, memang pembahasan tentang wakil bupati sedang berlangsung.

"Point utama harus ada kesepakatan tiga Parpol pengusung (Partai Demokrat, PKB dan Hanura), setelah itu baru diusulkan oleh Bupati Muara Enim," jelas Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc.

Menurut Kiki panggilan akrabnya, dengan kondisi apapun, DPRD hanya bersifat menunggu saja, sebab yang berhak mengajukan calon Wakil Bupati Muara Enim hanya tiga Parpol pengusung Bupati - Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023.

Jika telah ada dua nama dari kesepakatan ketiga Parpol tersebut, barulah diserahkan ke Bupati Muara Enim, dan Bupati Muara Enim menyerahkan ke DPRD Muara Enim untuk dipilih.

"Jadi Cawabup tersebut harus dua orang, tidak boleh satu orang dan tiga orang sesuai aturan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain Ahmad Yani, KPK juga akhirnya menetapkan Juarsah sebagai tersangka. Bahkan Ketua DPRD Muaraenim juga ditahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved