Apa Itu OPM, TPN dan KKB ? Ini Perbedaannya, Satu Anggota TNI Gugur Usai Kontak Tembak di Papua

Apa Itu TPN OPM dan KKB? Apa Perbedaannya, Satu Anggota TNI Gugur Usai Kontak Tembak di Papua

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Apa Itu TPN OPM dan KKB? Apa Perbedaannya, Satu Anggota TNI Gugur Usai Kontak Tembak di Papua 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Belakangan, aksi penembakan oleh kelompok kembali marak dengan korban jiwa dari aparat keamanan. Satu anggota TNI gugur setelah kontak tembak di Papua

Polri menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Istilah tersebut mendefinisikan masalah keamanan di Papua disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal atau Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka atau (TPN OPM)

Artinya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM )disamakan dengan preman pasar, begal motor, perampok bank, dan penjahat lain yang memakai senjata tajam dan senjata api dalam melakukan aksinya.

Lantas Apa Itu TPN OPM & KKB?, Apa Perbedaannya?

Melansir dari Wikipedia Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan provinsi Papua dan Papua Barat yang saat ini di Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya, dan untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Gerakan ini dilarang di Indonesia, dan memicu untuk terjadinya kemerdekaan bagi provinsi tersebut yang berakibat tuduhan pengkhianatan.

Sejak awal OPM telah menempuh jalur dialog diplomatik, melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, dan dilakukan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua.

Baca juga: Cegat Mobil Plat Putih di Depan Polsek Penukal Utara PALI, Ditemukan Sabu Disembunyikan di Ban Serep

Baca juga: Dituding Terima Uang untuk Konten Settingan, Dayana Ngamuk, Fiki Naki Bongkar Fakta Mengejutkan

Pendukung secara rutin menampilkan bendera Bintang Kejora dan simbol lain dari kesatuan Papua, seperti lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dan lambang negara, yang telah diadopsi pada periode 1961 sampai pemerintahan Indonesia dimulai pada Mei 1963 di bawah Perjanjian New York.

Sejatinya, keberadaan KKB atau yang dikenal sebagai Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) merupakan bagian dari dinamika pembangunan di Papua.

Eksistensi TPN-OPM yang disebut aparat keamanan sebagai KKB ini dimulai pada 1963. Saat itu, organisasi tersebut dipimpin Seth Jafeth Roemkorem dan Jacob Hendrik Prai.

Mereka beroperasi di kawasan pesisir Papua bagian utara. Belakangan, aktivitas mereka bergeser ke wilayah pegunungan karena pesatnya pembangunan di kawasan pesisir.

TPN OPM mengklaim membentuk Komando Daerah Pertahanan (KODAP) yang posisinya dianggap sejajar dengan Komando Daerah Militer (KODAM) dalam strukur organisasi TNI.

Tujuannya untuk memisahkan diri dari Indonesia atau mengerat sebagian keutuhan wilayah Indonesia, separatis tergolong makar yang dalam KUHP Pasal 106 terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Definisi lain terhadap OPM adalah pemberontak terhadap negara atau pemerintahan yang sah. Mirip dengan makar, dalam KUHP Pasal 108 pelakunya terancam pidana penjara maksimal 15 atau 20 tahun.

Masalahnya, yang dapat dipidanakan dengan penyebutan istilah separatis, makar, atau pemberontak ini hanya perorangan. Padahal, OPM dan sejenisnya bukan sekadar kumpulan orang per orang seperti begal motor.

Baca juga: Apa itu UU ITE yang Tiba-tiba Mau Direvisi Presiden, Ini Isi UU ITE Full PDF, Ada Pasal Karet ?

Baca juga: TNI Sudah Tahu Keberadaan Egianus Kogoya Jelang HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM)

OPM adalah organisasi yang mempunyai tujuan tertentu yang mengikat semua orang yang bergabung di dalamnya dan tidak bergantung pada individu tertentu. Saat seorang pemimpin sebuah distrik tertangkap atau bertobat, dia digantikan yang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved