Tiap Sidang Bawa Baju Berlumur Darah Anaknya, Kepiluan Ibu Calon Pengantin Palembang yang Dibunuh
Tangis pilu Susana (50) tak tertahankan lagi saat mendengar sidang beragendakan putusan atas kasus pembunuhan terhadap anaknya,
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
"Kenapa ditunda, kecewa (saya) pak," seru Susana (50) ibu kandung korban yang langsung menangis tersedu seraya menyandarkan tubuhnya ke dinding saat mendengar sidang ditunda.
Bukan tanpa alasan Susana langsung terhentak menangis.
Sebab penundaan jalannya sidang tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga korban yang sudah menunggu di gedung pengadilan sejak pagi hari.
Keluarga baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari salah seorang petugas Pengadilan Negeri Palembang sekira pukul 16.00 WIB.
"Dari hakimnya menjelaskan, penundaan sidang sudah diberitahukan ke jaksa sejak siang tadi. Sidangnya baru akan digelar besok," ujar petugas perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut.
Namun, keluarga korban mengaku sama sekali tidak mendapat kabar terkait ditundanya jadwal sidang.
Padahal keluarga sudah berusaha menghubungi JPU untuk menanyakan kejelasan jadwal.
"Kami seperti dipermainkan, tidak ada informasi yang kami dapat. Selama ini jangankan untuk dapat informasi, sekedar bertanya jadwal sidang ke jaksa sangat sulit. Contohnya seperti hari ini kami sudah menghubungi, tapi tidak ada respon. Jadi intinya disini kita merasa sangat dipermainkan," ujar Ihsan, ayah korban.
Lanjutnya, keluarga hanya ingin kejelasan terkait proses hukum terhadap pembunuh Rio Pambudi.
"Disini kami hanya menuntut hukuman sesuai dengan hal yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. Itu saja, tidak ada lagi yang lain. Kami bahkan rela meninggalkan pekerjaan, ada yang izin juga untuk hadir di sidang penentu ini. Tapi yang kami dapat malah kecewa," ujarnya.
Sementara itu, JPU Kejari Palembang, M Faisal saat dikonfirmasi awak media terkait kisruh penundaan jadwal sidang ini tidak memberikan komentar.
Pernyataan justru disampaikan Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma yang mengatakan, bila tidak ada kewajiban bagi seorang jaksa untuk memberitahu terkait jadwal persidangan kepada keluarga korban.
"Berdasarkan undang-undang juga tidak ada ketentuan yang mewajibkan hal itu, jadi disini jaksanya juga tidak melakukan hal yang salah," ujarnya.
"Kalau jaksanya baik, biasanya dikasih tahu terkait jadwal sidang ke keluarga korban. Tapi kalau tidak diberitahu, juga tidak ada salahnya," kata dia menambahkan.
Apalagi, kata Agung, sidang yang ditunda ini beragendakan pembacaan putusan.
Dimana, hal tersebut murni dipegang penuh oleh majelis hakim.
"Jadi apa yang menjadi alasan penundaan sidang kali ini, hanya hakim yang tahu karena itu sudah ranah mereka. Kecuali saat agenda sidang saksi atau tuntutan, baru itu urusan jaksa," ujarnya.