Tiap Sidang Bawa Baju Berlumur Darah Anaknya, Kepiluan Ibu Calon Pengantin Palembang yang Dibunuh

Tangis pilu Susana (50) tak tertahankan lagi saat mendengar sidang beragendakan putusan atas kasus pembunuhan terhadap anaknya,

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL/SHINTA
Susana (50) tak kuasa menahan tangis seraya menghapus air mata menggunakan baju berlumur darah Rio Pambudi, anaknya yang tewas dibunuh dua kakak beradik tetangganya sendiri.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangis pilu Susana (50) tak tertahankan lagi saat mendengar sidang beragendakan putusan atas kasus pembunuhan terhadap anaknya, Rio Pambudi ternyata ditunda, Senin (15/2/2021). 

Betapa tidak, Susana bersama keluarganya yang sudah menunggu di gedung Pengadilan Negeri Palembang sejak pagi hari. 

Namun mereka baru mengetahui sidang ditunda pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB. 

"Kenapa baru diberitahu sekarang," ujar Susana seraya berurai air mata, Senin (15/2/2021). 

Sebelum tahu sidang bakal ditunda, Susana dan keluarganya tampak menunggu di gedung pengadilan dengan harap-harap cemas. 

Betapa tidak, sidang kali ini adalah penentu bagi hukuman yang akan dijalani dua kakak beradik Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang telah menghabisi nyawa Rio Pambudi anak laki-laki Susana yang juga calon pengatin. 

Dengan mata berkaca-kaca, Susana tampak termenung di ruang sidang sari tempat dimana jalannya persidangan biasa digelar. 

"Ini sidang putusan, penentu keadilan atas nyawa anak saya yang sudah direnggut oleh dua pembunuh itu," ujarnya dengan nada geram menahan tangis. 

Saat berbincang dengan tribunsumsel.com, satu hal memilukan langsung ditunjukkan Susana. 

Rupanya selama ini dia selalu membawa baju berlumur darah kering dari anaknya. 

"Ini darahnya Rio, sengaja tidak saya cuci. Biar saya merasa dia ada selalu disini, dekat sama saya," ujarnya yang tak kuasa menahan tangis seraya menghapus air mata menggunakan baju berlumur darah tersebut. 

Susana berujar, baju itu ia pakai saat memangku anaknya untuk dibawa ke rumah sakit setelah ditusuk pelaku hingga meninggal dunia.

Baju itu selalu dibawanya saat menyaksikan jalannya persidangan. Dan tak sekalipun Susana tak hadir dalam persidangan.

"Kadang saya simpan di dalam tas, kadang juga saya lapiskan di badan sebelum pakai baju. Pokoknya setiap sidang selalu saya bawa. Saya juga ingin memberitahu ke hakim, ini bukti kepedihan saya," ujarnya yang makin terisak. 

Sudah sekitar 7 bulan sejak peristiwa berdarah terhadap Rio Pambudi terjadi. 

Selama itu pula keluarga terutama Susana tak gentar apalagi absen dalam mengikuti setiap proses hukum yang dijalani. 

Batinnya terus bergemuruh untuk bisa menjadi saksi dalam memperoleh keadilan bagi sang anak yang kini sudah meninggal dunia. 

"Sebenarnya saya tidak kuat, tapi siapa lagi yang mau membela dia kalau bukan saya. Walau kadang sidang ditunda, padahal saya sangat berharap sidang berjalan cepat," ujarnya. 

"Seperti hari ini saja, saya tidak tidur dari jam 02.00 WIB. Tiap malam bangun sholat tahajud dan terus berdoa. Apalagi saat baca yasin, saya selalu ingat sama Rio," ujarnya menambahkan. 

Satu hal yang menjadi harapan besar bagi Susana yaitu agar pembunuh anaknya bisa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Calon Pengantin Rio Pambudi, Okta Diam Ditanya Hakim Maksud Bawa Pisau

Itulah mengapa, saat mendengar tuntutan 13 dan 11 tahun yang dijatuhkan JPU Kejari Palembang, M Faisal terhadap kedua terdakwa, Susana mengaku bukan main pilu hatinya saat itu. 

"Menurut saya tuntutan itu terlalu ringan. Dalam tuntutan itu seolah-olah pembunuhan yang terjadi tidak berencana. Padahal saya tahu pasti bagaimana faktanya. Mereka (terdakwa) sudah lama berencana mau membunuh saya atau anak saya. Sekarang mereka pasti sudah puas karena sudah membunuh anak saya," ujarnya dengan nada kesal menahan tangis. 

Sebagai ibu yang anaknya sudah dibunuh, Susana tentu berharap agar hakim dapat memberikan hukuman setimpal atas perbuatan kedua terdakwa. 

"Harapan pokoknya dihukum seberat-beratnya, seadil-adilnya. Orang yang sudah meninggal memang tidak mungkin dihidupkan lagi. Untuk itu saya sangat berharap adanya keadilan," tegasnya. 

Diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran Rio Pambudi tewas ditangan dua kakak beradik Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang tak lain tetangganya sendiri. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, M Faisal menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Dimana, terdakwa Oka Candra Dinata yang melakukan penusukan dituntut 13 tahun penjara sedangkan adiknya, Rizki Ananda dituntut 11 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya 

Sidang dengan agenda putusan atas kasus pembunuhan calon pengantin, Rio Pambudi yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/2/2021) menuai kekecewaan dibenak keluarga korban. 

Hal ini dikarenakan pelaksanaan sidang ternyata ditunda. 

"Kenapa ditunda, kecewa (saya) pak," seru Susana (50) ibu kandung korban yang langsung menangis tersedu seraya menyandarkan tubuhnya ke dinding saat mendengar  sidang ditunda. 

Bukan tanpa alasan Susana langsung terhentak menangis. 

Sebab penundaan jalannya sidang tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga korban yang sudah menunggu di gedung pengadilan sejak pagi hari. 

Keluarga baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari salah seorang petugas Pengadilan Negeri Palembang sekira pukul 16.00 WIB. 

"Dari hakimnya menjelaskan, penundaan sidang sudah diberitahukan ke jaksa sejak siang tadi. Sidangnya baru akan digelar besok," ujar petugas perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut. 

Namun, keluarga korban mengaku sama sekali tidak mendapat kabar terkait ditundanya jadwal sidang. 

Padahal keluarga sudah berusaha menghubungi JPU untuk menanyakan kejelasan jadwal. 

"Kami seperti dipermainkan, tidak ada informasi yang kami dapat. Selama ini jangankan untuk dapat informasi, sekedar bertanya jadwal sidang ke jaksa sangat sulit. Contohnya seperti hari ini kami sudah menghubungi, tapi tidak ada respon. Jadi intinya disini kita merasa sangat dipermainkan," ujar Ihsan, ayah korban. 

Lanjutnya, keluarga hanya ingin kejelasan terkait proses hukum terhadap pembunuh Rio Pambudi. 

"Disini kami hanya menuntut hukuman sesuai dengan hal yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. Itu saja, tidak ada lagi yang lain. Kami bahkan rela meninggalkan pekerjaan, ada yang izin juga untuk hadir di sidang penentu ini. Tapi yang kami dapat malah kecewa," ujarnya. 

Sementara itu, JPU Kejari Palembang, M Faisal saat dikonfirmasi awak media terkait kisruh penundaan jadwal sidang ini tidak memberikan komentar. 

Pernyataan justru disampaikan Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma yang mengatakan, bila tidak ada kewajiban bagi seorang jaksa untuk memberitahu terkait jadwal persidangan kepada keluarga korban. 

"Berdasarkan undang-undang juga tidak ada ketentuan yang mewajibkan hal itu, jadi disini jaksanya juga tidak melakukan hal yang salah," ujarnya. 

"Kalau jaksanya baik, biasanya dikasih tahu terkait jadwal sidang ke keluarga korban. Tapi kalau tidak diberitahu, juga tidak ada salahnya," kata dia menambahkan. 

Apalagi, kata Agung, sidang yang ditunda ini beragendakan pembacaan putusan. 

Dimana, hal tersebut murni  dipegang penuh oleh majelis hakim. 

"Jadi apa yang menjadi alasan penundaan sidang kali ini, hanya hakim yang tahu karena itu sudah ranah mereka. Kecuali saat agenda sidang saksi atau tuntutan, baru itu urusan jaksa," ujarnya.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved