Tiap Sidang Bawa Baju Berlumur Darah Anaknya, Kepiluan Ibu Calon Pengantin Palembang yang Dibunuh

Tangis pilu Susana (50) tak tertahankan lagi saat mendengar sidang beragendakan putusan atas kasus pembunuhan terhadap anaknya,

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL/SHINTA
Susana (50) tak kuasa menahan tangis seraya menghapus air mata menggunakan baju berlumur darah Rio Pambudi, anaknya yang tewas dibunuh dua kakak beradik tetangganya sendiri.  

Selama itu pula keluarga terutama Susana tak gentar apalagi absen dalam mengikuti setiap proses hukum yang dijalani. 

Batinnya terus bergemuruh untuk bisa menjadi saksi dalam memperoleh keadilan bagi sang anak yang kini sudah meninggal dunia. 

"Sebenarnya saya tidak kuat, tapi siapa lagi yang mau membela dia kalau bukan saya. Walau kadang sidang ditunda, padahal saya sangat berharap sidang berjalan cepat," ujarnya. 

"Seperti hari ini saja, saya tidak tidur dari jam 02.00 WIB. Tiap malam bangun sholat tahajud dan terus berdoa. Apalagi saat baca yasin, saya selalu ingat sama Rio," ujarnya menambahkan. 

Satu hal yang menjadi harapan besar bagi Susana yaitu agar pembunuh anaknya bisa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Calon Pengantin Rio Pambudi, Okta Diam Ditanya Hakim Maksud Bawa Pisau

Itulah mengapa, saat mendengar tuntutan 13 dan 11 tahun yang dijatuhkan JPU Kejari Palembang, M Faisal terhadap kedua terdakwa, Susana mengaku bukan main pilu hatinya saat itu. 

"Menurut saya tuntutan itu terlalu ringan. Dalam tuntutan itu seolah-olah pembunuhan yang terjadi tidak berencana. Padahal saya tahu pasti bagaimana faktanya. Mereka (terdakwa) sudah lama berencana mau membunuh saya atau anak saya. Sekarang mereka pasti sudah puas karena sudah membunuh anak saya," ujarnya dengan nada kesal menahan tangis. 

Sebagai ibu yang anaknya sudah dibunuh, Susana tentu berharap agar hakim dapat memberikan hukuman setimpal atas perbuatan kedua terdakwa. 

"Harapan pokoknya dihukum seberat-beratnya, seadil-adilnya. Orang yang sudah meninggal memang tidak mungkin dihidupkan lagi. Untuk itu saya sangat berharap adanya keadilan," tegasnya. 

Diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran Rio Pambudi tewas ditangan dua kakak beradik Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang tak lain tetangganya sendiri. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, M Faisal menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Dimana, terdakwa Oka Candra Dinata yang melakukan penusukan dituntut 13 tahun penjara sedangkan adiknya, Rizki Ananda dituntut 11 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya 

Sidang dengan agenda putusan atas kasus pembunuhan calon pengantin, Rio Pambudi yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/2/2021) menuai kekecewaan dibenak keluarga korban. 

Hal ini dikarenakan pelaksanaan sidang ternyata ditunda. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved