Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK, Sempat Bantah Terima Fee Rp 2 Miliar
Baru tiga bulan menjabat sebagau Bupati Muara Enim defenifit, Juarsah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Baru dua bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenifit, Juarsah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Jaursah terjerat kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka melalui dari operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.
Lima orang itu yaitu Ahmad Yani, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Robi Okta Fahlefi dari Swasta, Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara.
Lima orang itu telah disidangkan dan diputus vonis pengadilan.
Baca juga: Profil Juarsah, Bupati Muara Enim yang Ditahan KPK, Diangkat Bupati Gantikan Ahmad Yani
Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.
Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.
Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.
Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.
Baca juga: H Juarsah Dilantik Herman Deru Jadi Bupati Muaraenim Definitif Tepat di hari Ulang Tahun
Bantah Terima Fee Rp 2 Miliar
Juarsah sempat dihadirkan sebagai saksi saat sidang kasus suap proyek di Muara Enim dengan terdakwa ketua DPRD Muara Enim Aris HB dan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Selasa (20/10/2020).
Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang ini menghadirkan lima orang saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman, Kabid Bappeda Muara Enim Bayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/h-juarsah-sh.jpg)