Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK, Sempat Bantah Terima Fee Rp 2 Miliar
Baru tiga bulan menjabat sebagau Bupati Muara Enim defenifit, Juarsah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sementara, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan secara virtual karena menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM mencecar seputar suap proyek pembangunan jalan yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp 13,4 miliar.
Rikhi pun menanyakan soal rencana anggaran pengerjaan 16 paket proyek jalan sampai akhirnya Ahmad Yani bisa mendapatkan fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 130 miliar.
"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.
Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut.
Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.
"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.
Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar dirinya tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.
"Benar Anda tidak menerima,?" tanya jaksa lagi.
"Periksa saja, Pak," timpal Juarsah waktu itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/h-juarsah-sh.jpg)