Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Bupati Juarsah Ditahan KPK, Malam Ini Gubernur Sumsel Panggil Pejabat Pemkab Muara Enim
Emran mengaku syok setelah mendapat kabar bahwa Bupati Muaraenim yang baru yakni Juarsah SH saat ini telah menjadi tahanan KPK
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek di Muara Enim.
Kabar penahanan Juarsah membuat kaget sejumlah pejabat dan warga Muara Enim, Senin (15/1/2021).
Begitu juga dengan Plt Sekda Muaraenim Emran Tabrani saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Emran mengaku syok setelah mendapat kabar bahwa Bupati Muaraenim yang baru yakni Juarsah SH saat ini telah menjadi tahanan KPK.
"Saya kaget, dan sama sekali tidak tahu apa-apa, malah saya dapat kabar dari protokol provinsi yang mengatakan bahwa bapak (Bupati Muaraenim) sudah di tahan,"katanya.
Dikatakan Emran, karena hal itu juga, malam ini dirinya dan sejumlah assiten dan pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim mendadak di panggil Gubernur ke Provinsi.
"Saya baru dapat kabar, bahwa malam ini juga saya bersama sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim dipanggil dan diajak rapat secara mendadak malam ini juga oleh pak Gubernur di Palembang sekitar pukul 10.00 Wib,"katanya.
Baru tiga bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenifit, Juarsah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Jaursah terjerat kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka melalui dari operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.
Lima orang itu yaitu Ahmad Yani, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Robi Okta Fahlefi dari Swasta, Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara.
Lima orang itu telah disidangkan dan diputus vonis pengadilan.
Baca juga: Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK, Wabup Kosong, Siapa Memimpin Pemerintahan, Ini Jawabannya
Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.
Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.
Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.
Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.
Bantah Terima Fee Rp 2 Miliar
Juarsah sempat dihadirkan sebagai saksi saat sidang kasus suap proyek di Muara Enim dengan terdakwa ketua DPRD Muara Enim Aris HB dan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Selasa (20/10/2020).
Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang ini menghadirkan lima orang saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman, Kabid Bappeda Muara Enim Bayu.
Sementara, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan secara virtual karena menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca juga: Profil Juarsah, Bupati Muara Enim yang Ditahan KPK, Diangkat Bupati Gantikan Ahmad Yani
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM mencecar seputar suap proyek pembangunan jalan yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp 13,4 miliar.
Rikhi pun menanyakan soal rencana anggaran pengerjaan 16 paket proyek jalan sampai akhirnya Ahmad Yani bisa mendapatkan fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 130 miliar.
"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.
Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut.
Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.
"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.
Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar dirinya tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.
"Benar Anda tidak menerima,?" tanya jaksa lagi.
"Periksa saja, Pak," timpal Juarsah waktu itu.