Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK, Wabup Kosong, Siapa Memimpin Pemerintahan, Ini Jawabannya
Bupati Muara Enim Haji Juarsah resmi ditahan KPK setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/2/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Bupati Muara Enim Haji Juarsah resmi ditahan KPK setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/2/2021).
Seperti diketahui, Juarsah dilantik sebagai Bupati Muara Enim tanggal11 Desember 2020 lalu.
Juarsah yang dulunya wakil bupati menggantikan posisi Ahmad yani yang ditangkap KPK terlebih dahulu.
Saat Juarsah dilantik menjadi Bupati Muara Enim, otomatis kursi Wakil Bupati Muara Enim menjadi kosong.
Lantas siapa yang menggantikan posisi Bupati Muara Enim saat ini untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Dalam penjelasan pasal 65 ayat 5 menjelaskan 'Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Artinya saat ini Pemerintahan Muara Enim sementara akan diatur oleh dr Yan Riyadi yang kini bertugas sebagai Penjabat Sekda Muara Enim.
Juarsah Resmi Ditahan KPK
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Haji Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Bahkan KPK langsung melakukan penahanan.
Hal ini diketahui setelah KPK melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021)
Seperti diketahui, kasus suap proyek di Muara Enim ini pertama kali terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati.
Kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap baru.
KPK kini menetapkan Bupati Muara Enim yang baru, Juarsah sebagai tersangka.