Kejamnya Suami Bunuh Istri setelah Berhubungan, Pakaikan Pakaian Dalam, Jasad Dimasukkan ke Lemari

Tamu yang akan menggunakan istri sirinya untuk kepuasan birahi dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa
Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, dari kamar Hotel Royal Phoenix, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021). Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang istri dibunuh suami sirinya setelah melakukan hubungan intim.

Korban bernama Meliyanti (24).

Sementara tersangka Okta Apriyanto (30).

Pelaku ternyata emosi dengan kalimat yang dilontarkan korban.

Pelaku juga mengaku sering dicaci maki oleh korban.

Korban juga dijajakan pelaku pada pria hidung belang.

Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam sebuah lemari.

Pelaku pembunuhan Meliyanti (24) di dalam lemari kamar nomor 102 hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya merupakan seorang muncikari.

Keduanya telah menikah siri dan tinggal di kamar nomor 102 sejak sepekan terakhir.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku bernama Okta Apriyanto (30) mengaku mencarikan orderan esek-esek istri sirinya secara online melalui aplikasi michat.

Dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya tersebut sebanyak 10 pelanggan.

Tamu yang akan menggunakan istri sirinya untuk kepuasan birahi dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.

"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.

Dirinya mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved