Polisi Akhirnya Bicara Usai Novel Baswedan Diaporkan Karena Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Polisi Akhirnya Bicara Usai Novel Baswedan Diaporkan Karena Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
TRIBUNSUMSEL.COM - Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait dilaporkannya penyidik senior KPK, Novel Baswedan karena cuitan terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Bareskrim Polri memastikan laporan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan memang telah diterima oleh Polri.
"Laporan telah diterima oleh KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Namun demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait nomor polisi dan pasal yang disangkakan pelapor kepada Novel Baswedan.
Dia hanya menyampaikan penyidik Polri akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti disampaikan," tandas Rusdi.
Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) menyatakan surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.
Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima. Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
• Iwan Fals Ikut Bicara Usai Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Cuitan di Twitter
• Novel Baswedan Bicara Usai Dilaporkan Polisi Karena Cuitan Atas Meninggalnya Maaher At Thuwailibi
• Novel Baswedan Dipolisikan PPMK, Buntut Cuitan di Twitter Soal Maaher Meninggal, Diduga Sebar Hoaks
• Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Usai Kritik Polri Soal Meninggalnya Maheer At Thuwailibi
Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporannya yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri. Termasuk, perihal pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.
"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim. Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu. Pada intinya laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.
Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.
"Karena saya baca twitter itu kemarin itu kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini kami laporkan," ungkap Joko.