Iwan Fals Ikut Bicara Usai Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Cuitan di Twitter
Iwan Fals Ikut Bicara Usai Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Cuitan di Twitter
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus cuitan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait meninggalnya Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) lalu tampaknya berbuntut panjang.
Akibat cuitan itu, Novel Baswedan akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK)
Terkait hal itu, musisi senior Iwan Fals turut mengomentari kasus pelaporan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Untuk diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri .
Laporan itu terkait dengan cuitan Novel Baswedan atas meninggalnya Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).
Kala itu, Novel menanggapi pernyataan polisi yang menyebut Maaher meninggal karena sakit.
Ia pun mengatakan, hampir tidak pernah dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel Baswedan di akun Twitternya.
PPMK dalam laporannya menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
• Novel Baswedan Bicara Usai Dilaporkan Polisi Karena Cuitan Atas Meninggalnya Maaher At Thuwailibi
• Novel Baswedan Dipolisikan PPMK, Buntut Cuitan di Twitter Soal Maaher Meninggal, Diduga Sebar Hoaks
• Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Usai Kritik Polri Soal Meninggalnya Maheer At Thuwailibi
Dia menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.
"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," kata dia, diberitakan Tribunnews.com.
Dia menuding Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Terkait dengan itu, musisi kondang tanah air, Iwan Fals turut berkomentar atas pelaporan itu.