Berita Muratara
Pengamat Politik Berpendapat Gugatan Syarif-Surian di MK Akan Ditolak, Ketua KPU: Kita Tunggu Saja
Kita tunggu saja sidang tanggal 15-16 ini nanti, kami KPU atau termohon juga menunggu keputusan tersebut
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
Sebelumnya pengamat politik Sumsel, Dr Febrian berpendapat gugatan hasil Pilkada Muratara 2020 kemungkinan akan diputus dalam putusan sela.
Termasuk gugatan hasil Pilkada OKU dan OKU Selatan juga kemungkinan tidak dilanjutkan lagi atau tidak diterima pada proses peradilan.
"Kalau dia berdalil pada norma aturan yang membolehkan sengketa atau tidak, maka ada beberapa daerah kemungkinan diputus untuk tidak diterima dan seterusnya pada putusan sela," kata Febrian, Selasa (9/2/2021).
Berbeda dengan gugatan hasil Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Febrian berpendapat akan dilanjutkan proses peradilannya.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini, di PALI terlihat ada beberapa kasus yang bisa dilanjutkan untuk pembuktikan atau sidang pokok.
"Normanya kan persentase hasil suara, dan hanya di PALI selisih suara antara paslon nomor satu dengan nomor dua kurang dari dua persen."
"Kalau yang lain (Muratara, OKU dan OKU Selatan) buang energi dan modal saja, karena akan ditolak," kata Febrian.
Untuk diketahui, gugatan hasil Pilkada Muratara 2020 diajukan paslon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.
Syarif-Surian menggugat hasil Pilkada yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah.