Berita Palembang
Pura Tempat Ibadah Umat Agama Hindu, Berikut 3 Aturan yang Harus Diketahui Saat Memasuki Pura
Umat yang hadir di Pura untuk melakukan prosesi sembahyang maupun ritual keagamaan juga harus suci.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
"Peresmian hari ini dalam ritualnya ada namanya Pependaman Pedagingan artinya memasukkan lima unsur logam mulia ke dalam bangunan-bangunan yang ada di pura," kata Made, Sabtu (30/1/2021).
Ke depan diharapkan dari Pura ini memancarkan aura yang positif, khusus bagi umat Hindu dapat meningkatkan spiritual masing-masing dan bagi alam semesta.
"Kami juga berharap melalui kekuatan energi positif dari pura ini Sumsel bisa lebih baik. Bisa harmonis, damai dan sejahtera,” katanya.
Pura Kahyangan Swarnadwipa ini berdiri dari 2018 atas gagasan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menyediakan lahan untuk 6 tempat ibadah umat beragama mulai dari Katolik, Hindu, Islam, Budha, Kristen dan Konghucu.
"Melaspas merupakan ritual agama Hindu untuk melakukan pembersihan dan pensucian secara secara sekala (kasat mata) dan niskala (tidak kasat mata) terhadap bangunan Pura Kahyangan Swarnadwipa yang baru selesai," jelasnya.
Untuk pengelolaan Pura ini atas izin Gubernur Sumsel saat ini, Herman Deru diserahkan kepada umat Hindu Sumsel di bawah koordinasi PHDI Sumsel.
Informasi lainnya, Pura Kahyangan Swarnadwipa ini berdiri di atas seluas 750 meter persegi (20x30). Terletak di kawasan Jakabaring Sport City. Tanahnya merupakan aset Pemerintah Sumsel.
"Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu kantor Kementrian Agama RI menyediakan dana sebesar Rp 500 juta lalu oleh panitia diswakelola kan atas pembangunannya sehingga menelan biaya sekira 4 M," katanya.
Kekurangan dana dari Kemenag RI tersebut mendapat tambahan dana dari donatur, masyarakat yang sifatnya tidak mengikat, dari sumbangsih umat Hindu Sumsel dan dana dari CSR BUMN, BUMD maupun BUMS di Sumsel.