Berita Palembang
Pura Tempat Ibadah Umat Agama Hindu, Berikut 3 Aturan yang Harus Diketahui Saat Memasuki Pura
Umat yang hadir di Pura untuk melakukan prosesi sembahyang maupun ritual keagamaan juga harus suci.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pura merupakan tempat ibadah bagi umat Hindu. Seperti tempat ibadah umat agama lainnya yang dianggap suci maka ada aturan tertentu bagi siapa saja yang boleh masuk ke Pura.
Wakil Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumsel Bidang Organisasi, Made Suarsana mengatakan Pura merupakan lingkungan tempat suci maka umat yang hadir di Pura untuk melakukan prosesi sembahyang maupun ritual keagamaan juga harus suci.
1. Suci secara fisik
"Suci artinya suci secara fisik dan suci secara psikis. Seperti, suci secara fisik untuk perempuan tidak diperkenankan masuk ke Pura bagi yang sedang haid," katanya, Senin (8/2/2021).
2. Suci secara psikis
Sedangkan untuk suci secara psikis, bagi umat Hindu yang keluarga dalam garis lurusnya sedang mendapatkan musibah kematian maka dalam kurun waktu tertentu tidak diperkenankan untuk masuk ke Pura.
"Ini masalah psikis, di jiwanya. Daripada memaksakan masuk ke Pura toh mereka dalam keadaan duka maka lebih tidak masuk ke Pura tetap persembahyangan bisa dilakukan dari rumah," jelasnya.
3. Wajib mengenakan pakaian yang pantas
Syarat lainnya adalah wajib mengenakan pakaian yang pantas bagi yang akan memasuki Pura, biasanya umat Hindu memakai pakaian adat Hindu Bali.
Semua peraturan ini juga dipasang di depan dekat pintu masuk Pura, dan diharapkan bagi yang akan masuk ke Pura mentaaati semua aturan yang ada agar tidak menjaga kesucian Pura tersebut.
Pura menurut info di Wikipedia, secara Etimologi kata Pura sesungguhnya berasa dari akhiran bahasa Sanskerta (-pur, -puri, -pura, -puram, - pore) yang artinya adalah gerbang, misal angkasapura berarti gerbang angkasa.
Dalam perkembangan pemakaiannya di Pulau Bali, istilah Pura menjadi istilah Puri menjadi khusus untuk tempat tinggal para raja dan bangsawan.
Pura Kahyangan Swarnadwipa Palembang
Umat Hindu di Sumatera Selatan saat ini bisa beribadah di Pura Kahyangan Swarnadwipa Palembang di kawasan Jakabarinb Palembang.
Pura Kahyangan Swarnadwipa berdiri pada 2018 lalu dan Sabtu (30/1/2021) diresmikan dengan upacara Melaspas dan sekaligus Piodalan.
Wakil Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumsel, Made Suarsana mengatakan dalam peresmiannya yang juga bertepatan dengan Hari Raya Saraswati ini terdapat di dalamnya ritual Pependaman Pedagingan.
• Sepekan Terjadi 19 Tindak Pidana di Sumsel, Ungkap Kasus Minggu Ke-2 Februari 2021 Polda Sumsel
"Peresmian hari ini dalam ritualnya ada namanya Pependaman Pedagingan artinya memasukkan lima unsur logam mulia ke dalam bangunan-bangunan yang ada di pura," kata Made, Sabtu (30/1/2021).
Ke depan diharapkan dari Pura ini memancarkan aura yang positif, khusus bagi umat Hindu dapat meningkatkan spiritual masing-masing dan bagi alam semesta.
"Kami juga berharap melalui kekuatan energi positif dari pura ini Sumsel bisa lebih baik. Bisa harmonis, damai dan sejahtera,” katanya.
Pura Kahyangan Swarnadwipa ini berdiri dari 2018 atas gagasan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menyediakan lahan untuk 6 tempat ibadah umat beragama mulai dari Katolik, Hindu, Islam, Budha, Kristen dan Konghucu.
"Melaspas merupakan ritual agama Hindu untuk melakukan pembersihan dan pensucian secara secara sekala (kasat mata) dan niskala (tidak kasat mata) terhadap bangunan Pura Kahyangan Swarnadwipa yang baru selesai," jelasnya.
Untuk pengelolaan Pura ini atas izin Gubernur Sumsel saat ini, Herman Deru diserahkan kepada umat Hindu Sumsel di bawah koordinasi PHDI Sumsel.
Informasi lainnya, Pura Kahyangan Swarnadwipa ini berdiri di atas seluas 750 meter persegi (20x30). Terletak di kawasan Jakabaring Sport City. Tanahnya merupakan aset Pemerintah Sumsel.
"Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu kantor Kementrian Agama RI menyediakan dana sebesar Rp 500 juta lalu oleh panitia diswakelola kan atas pembangunannya sehingga menelan biaya sekira 4 M," katanya.
Kekurangan dana dari Kemenag RI tersebut mendapat tambahan dana dari donatur, masyarakat yang sifatnya tidak mengikat, dari sumbangsih umat Hindu Sumsel dan dana dari CSR BUMN, BUMD maupun BUMS di Sumsel.