Berita Palembang
Pura Tempat Ibadah Umat Agama Hindu, Berikut 3 Aturan yang Harus Diketahui Saat Memasuki Pura
Umat yang hadir di Pura untuk melakukan prosesi sembahyang maupun ritual keagamaan juga harus suci.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pura merupakan tempat ibadah bagi umat Hindu. Seperti tempat ibadah umat agama lainnya yang dianggap suci maka ada aturan tertentu bagi siapa saja yang boleh masuk ke Pura.
Wakil Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumsel Bidang Organisasi, Made Suarsana mengatakan Pura merupakan lingkungan tempat suci maka umat yang hadir di Pura untuk melakukan prosesi sembahyang maupun ritual keagamaan juga harus suci.
1. Suci secara fisik
"Suci artinya suci secara fisik dan suci secara psikis. Seperti, suci secara fisik untuk perempuan tidak diperkenankan masuk ke Pura bagi yang sedang haid," katanya, Senin (8/2/2021).
2. Suci secara psikis
Sedangkan untuk suci secara psikis, bagi umat Hindu yang keluarga dalam garis lurusnya sedang mendapatkan musibah kematian maka dalam kurun waktu tertentu tidak diperkenankan untuk masuk ke Pura.
"Ini masalah psikis, di jiwanya. Daripada memaksakan masuk ke Pura toh mereka dalam keadaan duka maka lebih tidak masuk ke Pura tetap persembahyangan bisa dilakukan dari rumah," jelasnya.
3. Wajib mengenakan pakaian yang pantas
Syarat lainnya adalah wajib mengenakan pakaian yang pantas bagi yang akan memasuki Pura, biasanya umat Hindu memakai pakaian adat Hindu Bali.
Semua peraturan ini juga dipasang di depan dekat pintu masuk Pura, dan diharapkan bagi yang akan masuk ke Pura mentaaati semua aturan yang ada agar tidak menjaga kesucian Pura tersebut.
Pura menurut info di Wikipedia, secara Etimologi kata Pura sesungguhnya berasa dari akhiran bahasa Sanskerta (-pur, -puri, -pura, -puram, - pore) yang artinya adalah gerbang, misal angkasapura berarti gerbang angkasa.
Dalam perkembangan pemakaiannya di Pulau Bali, istilah Pura menjadi istilah Puri menjadi khusus untuk tempat tinggal para raja dan bangsawan.
Pura Kahyangan Swarnadwipa Palembang
Umat Hindu di Sumatera Selatan saat ini bisa beribadah di Pura Kahyangan Swarnadwipa Palembang di kawasan Jakabarinb Palembang.
Pura Kahyangan Swarnadwipa berdiri pada 2018 lalu dan Sabtu (30/1/2021) diresmikan dengan upacara Melaspas dan sekaligus Piodalan.
Wakil Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumsel, Made Suarsana mengatakan dalam peresmiannya yang juga bertepatan dengan Hari Raya Saraswati ini terdapat di dalamnya ritual Pependaman Pedagingan.
• Sepekan Terjadi 19 Tindak Pidana di Sumsel, Ungkap Kasus Minggu Ke-2 Februari 2021 Polda Sumsel