PPKM Mikro Adalah? Ini Rincian Aturan, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

PPKM Mikro adalah PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT dalam upaya mencegah penularan Covid

Editor: Wawan Perdana
covid19.go.id
Pemerintah mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai besok, Selasa (9/2/2021). PPKM Mikro adalah PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT dalam upaya mencegah penularan Covid-19. 

Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Apa Arti PPKM Mikro? Ini Aturan Lengkap, Wilayah Penerapan dan Waktu Pelaksanaan

2. Teknis pelaksanaan

PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Penentuan Zona di RT

PPKM berbasis mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.

Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved