PPKM Mikro Adalah? Ini Rincian Aturan, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang
PPKM Mikro adalah PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT dalam upaya mencegah penularan Covid
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai besok, Selasa (9/2/2021). PPKM Mikro adalah PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
PPKM Mikro ini dilaksanakan karena PPKM Jawa Bali yang dilaksanakan sebelumnya belum efektif mencegah penularan Covid-19.
PPKM Mikro memberikan penekanan lagi pengawasan sampai tingkat desa hingga RT. Untuk pengawasan ini makan harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak.
Selain membantu peran tim pelacak dan puskesmas, warga yang bertugas di posko ini juga bisa menjalankan perannya sebagai pengawas warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Tugasnya, misalnya, mengantarkan makanan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam penerapan PPKM Skala Mikro memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Berdasarkan salinan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang didapat dari Bidang Humas Polda DIY, berikut isi lengkap PPKM skala mikro:
1. Wilayah penerapan
Selain tujuh provinsi disebutkan di atas, sejumlah daerah ini juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.