Apa Arti PPKM Mikro? Ini Aturan Lengkap, Wilayah Penerapan dan Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam penerapan PPKM Mikro memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di desa
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilaksanakan sebelumnya dilanjutkan dengan PPKM Mikro. Apa Arti PPKM Mikro? Kebijakan ini memberikan penekanan lagi pengawasan pencegahan Covid-19 sampai tingkat desa. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak.
Selain membantu peran tim pelacak dan puskesmas, warga yang bertugas di posko ini juga bisa menjalankan perannya sebagai pengawas warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Tugasnya, misalnya, mengantarkan makanan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam penerapan PPKM Skala Mikro memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
• MULAI BESOK Wilayah di 7 Provinsi di Indonesia Ini akan Terapkan PPKM Mikro
PPKM Mikro ini dilaksanakan karena PPKM Jawa Bali yang dilaksanakan sebelumnya belum efektif mencegah penyebaran Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Berdasarkan salinan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang didapat dari Bidang Humas Polda DIY, berikut isi lengkap PPKM skala mikro:
1. Wilayah penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.