Berita Kriminal Palembang
Ayah di Palembang Cabuli Putri Kandung, Aksi Ke-2 Ketahuan Istri, Sedang Pegang Bagian Sensitif
Aksi yang pertama ini menurut keterangannya sempat dipergoki istrinya. Diketahui pada saat itu pelaku menggunakan tangan korban ke alat kelamin.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di Palembang berinisial TIS (30) dipergoki istrinya sedang melakukan tindakan tidak senonoh pada anak kandungnya.
Ayah cabul ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, TIS ditangkap lantaran adanya laporkan oleh istrinya YU (29) ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran TIS telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya gadisnya sendiri berinisial AA (6).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan didampingi oleh Kasubnit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan istrinya sendiri.
"Dari laporan itulah kita menjemput pelaku di kediamannya di daerah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Kemudian dari keterangan pelaku bahwa iatelah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya AA sebanyak dua kali yang dilakukan dikediamannya sendiri pada 5 dan 6 Januari 2021 lalu.
"Untuk aksi yang pertama ini menurut keterangannya sempat dipergoki istrinya. Diketahui pada saat itu pelaku menggunakan tangan korban ke alat kelaminnya dan digoyangkannya," katanya.
Namun dalam aksi keduanya, akhirnya pelaku dipergoki istrinya.
"Aksi kedua pelaku kembali kepergok istrinya. Pada saat itu pelaku sedang asyik memainkan kemaluan korban, karena saat kejadian itu sekitar pukul 03.00 WIB ibu korban berpura-pura tidur hingga akhirnya kepergok," bebernya.
Atas kejadian tersebut YU melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
"Dari laporan tersebut kita behasil mengamankan pelaku dikediamannya," tambahnya.
• PENTING, Mulai 10 Februari 2021 Jadwal Berangkat KA Bukit Serelo Lebih Awal 30 Menit, Ini Lengkapnya
• Pria Muda di Prabumulih Bakar Rumah Orang Tua, Kesal Tak Diberi Uang, Semua Harta Hangus Tak Bersisa
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kompol Edi menuturkan, yaitu dua setel pakaian korban dan hasil visum yang dilakukan korban di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Atas perbuatannya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu TIS mengaku, khilaf lantaran melihat kemolekan tubuh anaknya.
"Saya khilaf dan nekat melakukannya, namun tidak saya apa-apakan sekedar memegang dan melakukan hal tidak senonoh itu saja," katanya.