Berita Muratara Hari Ini

Listrik Dinas Penanaman Modal PTSP Muratara Diputus PLN, Layanan Lumpuh, Ketua DPRD Sampai Terdiam

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara tidak ada listrik lantaran meteran listriknya dicabut PLN.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Petugas PLN ULP Lubuklinggau mencabut meteran listrik kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara karena menunggak selama 4 bulan, Kamis (14/1/2021). 

"Tunggakan memang ada, tapi tidak sampai dicabut, kami sudah ada komitmen dengan PLN akan membayar," jelas Alwi Roham.

Ia mengungkapkan penunggakan pembayaran listrik kantor Bupati Muratara karena ada penambahan jaringan ke beberapa ruangan.

"Jadi ada penambahan beban, otomatis tagihan juga bertambah, sedangkan anggarannya tidak bertambah, makanya ada kurang bayar," jelas Alwi.

Alwi membenarkan ada kantor dinas yang meteran listriknya dicabut PLN karena menunggak yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

"Setahu saya cuma satu dinas itu saja, itu tanggung jawab mereka, sebenarnya tidak boleh mati listriknya, harus jalan terus, karena itu pelayanan, cari solusi," katanya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved