Berita Muratara Hari Ini

Listrik Dinas Penanaman Modal PTSP Muratara Diputus PLN, Layanan Lumpuh, Ketua DPRD Sampai Terdiam

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara tidak ada listrik lantaran meteran listriknya dicabut PLN.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Petugas PLN ULP Lubuklinggau mencabut meteran listrik kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara karena menunggak selama 4 bulan, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Salah satu kantor dinas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkesan dibiarkan tidak ada listrik.

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara tidak ada listrik lantaran meteran listriknya dicabut PLN karena menunggak selama 4 bulan.

Sejak meteran listriknya dicabut pada Kamis (14/1/2021) lalu hingga kini belum dipasang kembali.

Akibatnya pelayanan seperti pembuatan izin untuk perusahaan atau UMKM dan lain-lain tak bisa dilayani.

Padahal tunggakan listrik selama 4 bulan di kantor itu dikabarkan hanya sebesar Rp2 jutaan.

Kantor tersebut sebenarnya memiliki mesin genset namun tak bisa dihidupkan karena rusak.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPRD Kabupaten Muratara pun sampai tidak bisa memberikan komentar.

"Susah mau komen," ujar Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah dimintai tanggapan oleh Tribunsumsel.com, Sabtu (6/2/2021).

Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara pun tidak mau ambil pusing soal kantor dinas yang tidak ada listrik tersebut.

"Itu tanggung jawab mereka (dinas), sebenarnya tidak boleh mati listriknya, harus jalan terus, karena itu pelayanan, cari solusi," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMPTSP Muratara, Nafrizal membenarkan pelayanan di dinas yang tidak ada listrik itu lumpuh.

"Ya apa yang mau dikerjakan, listrik tidak ada, jadi ya duduk-duduk saja beginilah, lumpuh total," katanya.

Ia menyebutkan, orang-orang yang akan berurusan untuk mengurus masalah perizinan tidak bisa dilayani.

Mengingat seluruh komputer di kantor dinas tersebut tidak bisa dinyalakan karena tak ada aliran listrik.

"Kalau pelayanan manual bisa, tapi kalau yang berhubungan dengan izin segala macam tidak bisa."

"Pelayanannya pakai komputer, sedangkan komputer tidak bisa hidup, tidak ada listrik, mesin genset ada tapi rusak," kata Nafrizal.

Kartu ATM Anda Hilang, Ini Syarat Mengurus Kartu ATM Hilang

Ia mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas PMPTSP Muratara Irawan Dwi Tjahyadhie, namun belum ada tanggapan soal tunggakan listrik.

"Pimpinan kami sudah dihubungi, tapi tidak ada tanggapan, kata dia kas kosong, tidak ada uang," katanya.

Nafrizal masih menunggu instruksi pimpinannya soal bagaimana upaya pemasangan kembali meteran listrik yang dicabut.

"Karena kami ada pimpinan ya nunggu dia, yang penting tugas kami setiap hari masuk kantor," katanya.

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Muratara, Irawan Dwi Tjahyadhie dikabarkan sudah 8 bulan tidak masuk kantor.

Dihubungi Tribunsumsel.com berulang kali belum bisa terhubung.

"Bos (Kepala Dinas PMPTSP Muratara) sudah lama tidak datang ke kantor, tidak tahu kemana," ujar salah seorang staf.

Sekda Muratara Bantah Listrik Kantor Bupati Diputus

Informasi diputusnya listrik oleh PLN di instansi pemerintah di Muratara ini bukan baru terjadi.

Sebelumnya beredar berita di media sosial facebook meteran listrik kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) dicabut PLN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Alwi Roham membantah kabar itu dan menyebut berita yang beredar adalah bohong atau hoaks.

"Tidak benar itu, tidak benar meteran (kantor bupati) dicabut, berita hoaks," kata Alwi Roham diwawancarai Tribunsumsel.com, Kamis (4/2/2021).

Alwi mengakui kantor Bupati Muratara memang menunggak pembayaran listrik kepada PLN selama lima bulan sejak September 2020.

Namun PLN tidak sampai mencabut meteran listrik kantor Bupati Muratara karena antara PLN dan pemerintah daerah sudah ada kesepakatan.

"Tunggakan memang ada, tapi tidak sampai dicabut, kami sudah ada komitmen dengan PLN akan membayar," jelas Alwi Roham.

Ia mengungkapkan penunggakan pembayaran listrik kantor Bupati Muratara karena ada penambahan jaringan ke beberapa ruangan.

"Jadi ada penambahan beban, otomatis tagihan juga bertambah, sedangkan anggarannya tidak bertambah, makanya ada kurang bayar," jelas Alwi.

Alwi membenarkan ada kantor dinas yang meteran listriknya dicabut PLN karena menunggak yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

"Setahu saya cuma satu dinas itu saja, itu tanggung jawab mereka, sebenarnya tidak boleh mati listriknya, harus jalan terus, karena itu pelayanan, cari solusi," katanya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved