Berita Muratara Hari Ini

Listrik Dinas Penanaman Modal PTSP Muratara Diputus PLN, Layanan Lumpuh, Ketua DPRD Sampai Terdiam

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara tidak ada listrik lantaran meteran listriknya dicabut PLN.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Petugas PLN ULP Lubuklinggau mencabut meteran listrik kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara karena menunggak selama 4 bulan, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Salah satu kantor dinas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkesan dibiarkan tidak ada listrik.

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara tidak ada listrik lantaran meteran listriknya dicabut PLN karena menunggak selama 4 bulan.

Sejak meteran listriknya dicabut pada Kamis (14/1/2021) lalu hingga kini belum dipasang kembali.

Akibatnya pelayanan seperti pembuatan izin untuk perusahaan atau UMKM dan lain-lain tak bisa dilayani.

Padahal tunggakan listrik selama 4 bulan di kantor itu dikabarkan hanya sebesar Rp2 jutaan.

Kantor tersebut sebenarnya memiliki mesin genset namun tak bisa dihidupkan karena rusak.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPRD Kabupaten Muratara pun sampai tidak bisa memberikan komentar.

"Susah mau komen," ujar Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah dimintai tanggapan oleh Tribunsumsel.com, Sabtu (6/2/2021).

Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara pun tidak mau ambil pusing soal kantor dinas yang tidak ada listrik tersebut.

"Itu tanggung jawab mereka (dinas), sebenarnya tidak boleh mati listriknya, harus jalan terus, karena itu pelayanan, cari solusi," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMPTSP Muratara, Nafrizal membenarkan pelayanan di dinas yang tidak ada listrik itu lumpuh.

"Ya apa yang mau dikerjakan, listrik tidak ada, jadi ya duduk-duduk saja beginilah, lumpuh total," katanya.

Ia menyebutkan, orang-orang yang akan berurusan untuk mengurus masalah perizinan tidak bisa dilayani.

Mengingat seluruh komputer di kantor dinas tersebut tidak bisa dinyalakan karena tak ada aliran listrik.

"Kalau pelayanan manual bisa, tapi kalau yang berhubungan dengan izin segala macam tidak bisa."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved