KPU Usulkan Pilkada Serentak Digelar Tahun 2026 Usai Banyak Pro dan Kontra Terkait Draf UU Pemilu

KPU Usulkan Pilkada Serentak Digelar Tahun 2026 Usai Banyak Pro dan Kontra Terkait Draf UU Pemilu

Editor: Slamet Teguh
kpu.go.id
Logo KPU 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Situasi politik di Indonesia kini masih terus memanas.

Salah satu yang terus menjadi perbincangan ialah tentang draf UU Pemilu.

Dan waktu pelaksaan pemilu serentak terus menjadi pembahasan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026.

Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.

Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Pejabat atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.

Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain pemilu Indonesia.

Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.

Sosok Yuni Jasmine, PNS Viral yang Berpenampilan Bak Barbie, Ini Pengorbanannya

Gibran Rakabuming Disebut Jadi Penantang Berat Anies Baswedan, Jika Maju di Pilkada DKI Jakarta

Dua Partai Sudah Ngantri Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Jika Hubungan Dengan Gerindra Memburuk

Harapan Prabowo Jadi Presiden Menipis, Jika Anies Baswedan Ikuti Jejak Jokowi di Pilpres 2024

"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak. Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucapnya.

Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.

Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.

Menurutnya Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.

Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved