Berita Kriminal Palembang
Ancam Pisau, 6 Berandal Rampas Uang dan HP, Kronologis Penodongan di Taman Skateboard Bawah Ampera
olrestabes Palembang menangkap satu dari kawanan penodong di Taman Skateboard di bawah Jembatan Ampera.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap satu dari kawanan penodong di Taman Skateboard di bawah Jembatan Ampera.
Penangkapan tersangka penodong bernama Madon (26) ini berawal dari pengakuan tersangka AR (17) dan IS (16) dua pelaku penodongan yang juga terlibat aksi penodongan di atas Jembatan Ampera.
Saat itu mereka beraksi berenam. Dengan telah ditangkapnya tiga penodong ini maka masih ada tiga penodong lagi yang diburu.
Informasi dihimpun penodongan terjadi di Taman Skate Board bawah Jembatan Ampera, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Korbannya bernama Deni Pratama (20) melapor ke Polrestabes Palembang.
Dari pengakuan tersebut, Unit Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes, Palembang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan satu pelaku lagi pelakupenodongan di bernama Madon (26) warga Lorong Serengam, Kecamatan IB II Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menuturkan, adanya pengakuan dari dua pelaku penodongan di atas Ampera yaitu AR dan IS yang terlibat aksi penodongan di Taman Skateboard dan di atas Jembatan Ampera.
"Ternyata kedua pelaku AR (16) dan IS (17) juga terlibat aksi yang sama bersama Madon di Taman Skareboard," ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Dengan tertangkapnya pelaku masih ada tiga pelaku lagi yang masih buron, yaitu pelaku penodongan di Taman Skateboard yaitu Robi, Nopen dan Yani.
"Ketiganya pelaku masih dalam pencarian anggota kita dan tinggal menunggu waktu saja sebelum mereka tertangkap," katanya.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban berjalan seorang diri di sekitar TKP, kemudian didekati oleh pelaku Madon dan pelaku lainya kemudian diajak ke arah TKP.
Sesampainya di TKP korban dikepung oleh para pelaku kemudian pelaku Yani (DPO) menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke arah korban, dan tersangka lainnya memegangi korban sehingga korban tidak berdaya.
"Saat itulah tersangka Madon, menurut keterangannya mengambil uang tunai sebar Rp 20.000 dari saku korban dan tersangka AR mengambil satu unit ponsel merk Oppo dari saku celana korban sebalah kiri," bebernya.
• FAKTA Naca Bocah Tenggelam di Sungai Musi, Sebentar Lagi Ulang Tahun, Mau Syukuran Tamat Iqra
Setelah itu handphone tersebut dijual oleh tersangka Nopen (DPO) seharga Rp 300.000.
Kemudian Uang hasil pembagian tersebut dibagi oleh para pelaku.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polrestabes Palembang dengan total kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
