Lapor SPT Tahunan
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun
Untuk mengisi DJP secara online WAjib Pajak harus menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sendiri.
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:
Dilansir dari website resmi Direktoral Jendral Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
- Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
- Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Berikut rincian tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini
Wajib Pajak Tidak Kawin
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan, Tidak Kawin/TK0: Rp54.000.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan, Tidak Kawin/TK1: Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan, Tidak Kawin/TK2: Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Tidak Kawin/TK3: Rp67.500.000
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan, Kawin/K0: Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan, Kawin/K1: Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan, Kawin/K2: Rp67.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Kawin/K3: Rp72.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami, Kawin/K/I/0: Rp112.500.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan, Kawin/K/I/1: Rp117.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan, Kawin/I/2: Rp121.500.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Kawin/I/3: Rp126.000.000
• Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut
• Cara Mudah dan Cepat Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak,Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya
Agar lebih jelas dan mudah dipelajari berikut cara menghitung tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PPh per Bulan/Tahun:
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Bimo bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan.
Status Bimo saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).
Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Bimo adalah Rp54.000.000,00.
Maka perhitungannya sebagai berikut.
Gaji Pokok = 6.000.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000
2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000 (360.000)
Penghasilan Bersih per Bulan = 5.640.000
Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12 = 67.680.000
PTKP (TK/0) = (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = 13.680.000
PPh Terutang 5% x 13,680,000 = 684.000
PPh Pasal 21 Masa 684,000/12 = 57.000
Jadi Bimo harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000,00 setiap bulan atau 684.000,00 setahun.
PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan.
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja
Di tahun berikutnya Bimo menikah dan memiliki satu orang anak.
Istri Bimo tidak bekerja dan berpenghasilan.
Sementara pendapatan Bimo mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00
Berarti sekarang status Bimo adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan).
Maka tarif PTKP Bimo menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini.
Gaji Pokok : 7.500.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 = 375.000
2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 = 75.000 (450.000)
Penghasilan Bersih per Bulan 7.050.000
Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12 = 84.600.000
PTKP 63,000,000 (63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = 21.600.000
PPh Terutang 5% x 21,600,000 = 1.080.000
PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12 = 90.000
Jadi, setelah Bimo menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.
• Lupa Password DJP Online Tidak Perlu Langsung ke KPP, Berikut Cara Mudah Reset secara Online
Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Mudah bukan?