Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Manual Oleh BPN, Ini Mekanisme Penukaran Elektronik
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Penjelasan ini diberikan untuk menjawab kebingung dan pertanyaan masyarakat, bagaimana nasib sertifikat manual (analog) berupa kertas.
Kebijakan sertifikat tanah elektronik ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini.
Kebijakan ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.
Tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Pada sesi jumpa pers, Selasa (2/2/2021) yang dilansir dari atrbpn.go.id, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.
Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog.
"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ucap Teuku Taufiqulhadi.
Taufiq mengatakan, sertifikat tanah tersebut nantinya tidak dikumpulkan begitu saja, akan tetapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.
"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Setelah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.
Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.
"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.
Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database.
Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.
Taufiq menjelaskan program itu sudah dimulai saat ini, tetapi baru terbatas pada kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.
"Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual," katanya.
Dia menjelaskan pelaksanaan diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.
Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah.
Taufiq mengatakan proses pengurusannya seperti mengurus sertifikat manual. Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan diverifikasi BPN.
"Apakah ada biaya? Biaya yang disebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang disebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru," ujarny
Tidak Ada Penarikan
Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik," tambahnya.
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik, Dwi Purnama menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur Dwi Purnama.
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
"Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ucap Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.
"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," imbuh Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
Virgo Eresta Jaya lebih lanjut menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik.
"Sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah," jelasnya.
• Ketahui Ini 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elekronik dan Konvesional, Berlaku Tahun Ini