Serba Serbi Tilang Elektronik Dimulai 17 Maret 2021, Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Pembayaran

Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021

Editor: Wawan Perdana
Maulana Mahardika
Ilustrasi CCTV : Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021.

Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pengembangan ETLE diharapkan dapat memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Lokasi penambahan ETLE rencananya juga menyasar wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT dan Kepulauan Riau.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Rabu (3/2/2021) menjelaskan, wilayah Sumsel khususnya Palembang pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE akan dilaksanakan di bulan April.

"Saya dan staf sudah mendapat penjelasan dari tim teknisi ETLE seputar perangkat server. Mulai dari kamera dan kemampuannya untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara," ujar Hotman.

Untuk saat ini, sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Sistem akan berjalan secara otomatis dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Begitu pula dengan kendaraan roda empat, sistem akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Pelanggaran mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman hingga menerobos traffic light.

"Tugas polantas, nantinya akan melakukan konfirmasi alamat pengendara yang melakukan pelanggaran. Adanya penggunaan sistem ETLE ini agar tidak ada lagi kontak antar petugas dengan pelanggar," jelasnya.

Launching ETLE nasional tahap I akan dilakukan langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual.

Polantas Setop Menilang

Tugas polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang akan berakhir per Maret 2021.

Maret 2021 merupakan penerapan tilang elektronik secara nasional.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved