Serba Serbi Tilang Elektronik Dimulai 17 Maret 2021, Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Pembayaran

Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021

Editor: Wawan Perdana
Maulana Mahardika
Ilustrasi CCTV : Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021 

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang sudah menerapkan penindakan ini sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan dalam waktu dekat ini Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera pengawas sebanyak 50 unit.

Rencananya, kamera pengawas baru tersebut tidak hanya dipasang di jalan protokol, tetapi juga di jalur busway dan jalan tol.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

Berikut cara pembayaran denda tilang E-TLE:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved