Raffi Ahmad Kembali Absen di Sidang, Kasus Menghadiri Pesta Tanpa Prokes Setelah Vaksin

Kasus ini bermula saat Raffi Ahmad tertangkap kamera menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) setelah divaksin corona

Editor: Wawan Perdana
Instagram anyageraldine
Raffi Ahmad bersama sejumlah artis saat menghadiri pesta ulang tahun tanpa menerapkan protokol kesehatan, Rabu (13/1/2021) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEPOK-Artis Raffi Ahmad kembali absen, tak menghadiri sidang gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

Kasus ini bermula saat Raffi Ahmad tertangkap kamera menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) setelah divaksin corona.

Raffi digugat oleh Advokat Publik David Tobing.

Perkara ini teregister dengan nomor perkara: 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.Raffi digugat karena kehadirannya dalam sebuah pesta bersama deretan artis lainnya tanpa protokol kesehatan.

Kuasa hukum Raffi, Jhonatan Tampubolon tak memberikan keterangan terkait absennya Raffi Ahmad.

"No comment," ucapnya saat ditanyai wartawan alasan Raffi Ahmad tak hadir.

Sementara, pihak penggugat David Thobing hadir di PN Depok.

Namun, lantaran sidang molor 30 menit, David memutuskan pergi karena alasan jadwal bentrok.

"Saya pamit karena ada urusan lain, nanti ada kuasa hukum saya," ucapnya.

Sidang pelanggaran prokes Raffi Ahmad baru dimulai pukul 11.30 WIB.

Hakim Eko kemudian mengecek kelengkapan berkas para pihak, termasuk surat kuasa.

Para pihak kemudian menunjukkan kelengkapan berkas kepada majelis hakim.

"Disampaikan ke penggugat saat ini Raffi tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya dengan surat kuasa. Para pihak hadir lengkap, maka kita harus melalui tahapan berikutnya mediasi," ujar hakim Eko.

Persidangan sebelumnya digelar pada Rabu (27/1/2021) tapi ditunda.

Penundaan itu lantaran Raffi Ahmad tidak hadir dan kuasa hukum belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved