Masyarakat Bingung Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Jadi Agunan? Ini Penjelasan Bank
Kebijakan itu membuat bingung masyarakat, apakah nantinya surat tanah elektronik bisa dijadikan sebagai agunan jika berurusan dengan bank
Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.