Masyarakat Bingung Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Jadi Agunan? Ini Penjelasan Bank
Kebijakan itu membuat bingung masyarakat, apakah nantinya surat tanah elektronik bisa dijadikan sebagai agunan jika berurusan dengan bank
Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah akan menarik semua sertifikat tanah berwujud kertas, kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kebijakan itu membuat bingung masyarakat, apakah nantinya surat tanah elektronik bisa dijadikan sebagai agunan jika berurusan dengan lembaga pembiyaan baik perbankan maupun non bank.
Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, berikut penjelasan sejumlah bank di Sumsel :
Area Manager Palembang Bank Syariah Mandiri, Luthfi Bukhari mengatakan, secara perbankan dan kebijakan BSI belum tahu persis karena peraturan ini baru dan belum ada petunjuk dari pusat sehingga masih harus dipelajari lagi lebih lanjut.
Jadi belum bisa memastikan apakah BSI menerima jaminan surat tanah elektronik untuk pembiayaan saat ini atau tidak.
Tapi secara logika perbankan, Luthfi mengatakan surat tanah elektronik itu benar adanya yakni memang tanah tersebut ada secara fisik dan lokasinya benar sesuai koordinat dan keterangan dalam surat elektronik tersebut, logikanya bisa dijadikan agunan.
"Secara logika surat tanah elektronik hanya berubah fisiknya saja dari semula ada surat tanah dan nyata bentuk agunannya berubah menjadi bentuk elektronik, tapi logikanya sama-sama ada tanahnya yang dijadikan agunan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel, Marzuki mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut petunjuk teknis (juknis) kebijakan surat tanah elektronik dan efektif berlaku kapan.
Tapi secara dia mengatakan bisa saja surat tanah elektronik dijadikan jaminan karena itu hak pemilik tanah.
"Logikanya bisa dijadikan jaminan tapi harus ada aturan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis dan lainnya surat itu karena aturannya maish baru sehingga perlu sosialisasi dan perlu waktu penerapan," ujar Marzuki.
Sementara itu, Branch Manager Bank Bukopin Palembang, Munarco Maladi mengatakan info anyg saya dapat adalah bahwa Peraturan Menteri/Permen ATR/BPN ini juga belum diketahui secara pasti apakah sudah berlaku efektif atau belum, sehingga untuk implementasinya kami di cabang belum ada info lebih lanjut dari Bukopin Kantor pusat.
"Terlebih untuk yang terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Jadi perbankan dan lembaga keuangan lainnya saya yakin juga masih menunggu sosialisasi lebih lanjut dari kementrian ATR/BPN," ujar Munarco.
Penjelasan Sertifikat Tanah Elektronik
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menyebutkan dalam beleid Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.