Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Masjid Termegah di Asia Tenggara, 10 Orang Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Nisya
Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang menjadi terbesar di Asia Tenggara, mangkrak. Saat ini Kejati Sumsel sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan masjid ini. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman datang lebih dulu memenuhi panggilan penyidik.

Ia berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya, 10 Pejabat Sumsel Dipanggil Kejati

Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia yang hadir mendadak marah saat wartawan mengambil fotonya ketika keluar dari ruang pemeriksaan.

"Ini kenapa foto-foto saya. Saya tidak mau ya difoto. Saya saksi di sini. Demi Allah saya tidak makan duit masjid," ucapnya.

Penjelasan Giri Ramanda

Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, membenarkan dirinya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.

Menurut Giri, dirinya diperiksa sebagai saksi, karena saat pengalokasian dana hibah tersebut, mengingat saat itu menjabat anggota Banggar dan ketua DPRD Provinsi Sumsel.

"Iya, saya diperiksa sebagai saksi proses dana hibah, dan ada 17 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke saya," kata Giri, Selasa (2/2/2021).

Diterangkan ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini, pertanyaan- pertanyaan sendiri mengenai mekanisme penganggaran hibah masjid di DPRD Sumsel.

Dimana pihak Kejati mempermasalahkan di pembangunannya bukan pada penganggarannya

"Jadi kita jelaskan, jika penganggaran sesuai aturan perundang- undangan dan kita jelaskan mekanismenya di DPRD.  Kebetulan saya anggota Banggar untuk hibah tahun 2015, dan Ketua DPRD untuk hibah tahun 2017," tuturnya.

Ditambahkan pria yang saat ini menjabat wakil Ketua DPRD Sumsel masa bakti 2019-2024, dana hibah yang digelontorkan pada APBD Sumsel tersebut totalnya Rp 130 miliar, dimana Rp 50 miliar dianggarkan pada tahun 2015 dan sisanya Rp 80 miliar pada tahun 2017.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Masjid Senilai Rp 130 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Mantan Pejabat"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved