Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Masjid Termegah di Asia Tenggara, 10 Orang Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya
TRIBUNSUMSEL.COM-Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang menjadi terbesar di Asia Tenggara, telah lama mangkrak.
Bukan hanya itu, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Sampai saat ini ada sekitar 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
10 orang itu di antaranya pejabat dan mantan pejabat di Sumsel.
Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.
Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Lumassia juga ikut diperiksa.
Pembangunan Masjid Sriwijaya diketahui berlangsung sejak 2018 lalu.
Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.
Dana itu digunakan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.
Namun penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tak sesuai dengan nilai kontrak.
"Kami menemukan kejanggalan itu, sehingga dilakukan penyelidikan.Untuk nilai kerugiannya masih diselidiki," kata Khaidirman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Khaidirman mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
Semua yang dihadirkan untuk dimintai keterangan masih sebatas saksi.
"Jika sudah ditemukan bukti akan diumumkan tersangkanya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman datang lebih dulu memenuhi panggilan penyidik.
Ia berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan.
• Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya, 10 Pejabat Sumsel Dipanggil Kejati
Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia yang hadir mendadak marah saat wartawan mengambil fotonya ketika keluar dari ruang pemeriksaan.
"Ini kenapa foto-foto saya. Saya tidak mau ya difoto. Saya saksi di sini. Demi Allah saya tidak makan duit masjid," ucapnya.
Penjelasan Giri Ramanda
Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, membenarkan dirinya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.
Menurut Giri, dirinya diperiksa sebagai saksi, karena saat pengalokasian dana hibah tersebut, mengingat saat itu menjabat anggota Banggar dan ketua DPRD Provinsi Sumsel.
"Iya, saya diperiksa sebagai saksi proses dana hibah, dan ada 17 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke saya," kata Giri, Selasa (2/2/2021).
Diterangkan ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini, pertanyaan- pertanyaan sendiri mengenai mekanisme penganggaran hibah masjid di DPRD Sumsel.
Dimana pihak Kejati mempermasalahkan di pembangunannya bukan pada penganggarannya
"Jadi kita jelaskan, jika penganggaran sesuai aturan perundang- undangan dan kita jelaskan mekanismenya di DPRD. Kebetulan saya anggota Banggar untuk hibah tahun 2015, dan Ketua DPRD untuk hibah tahun 2017," tuturnya.
Ditambahkan pria yang saat ini menjabat wakil Ketua DPRD Sumsel masa bakti 2019-2024, dana hibah yang digelontorkan pada APBD Sumsel tersebut totalnya Rp 130 miliar, dimana Rp 50 miliar dianggarkan pada tahun 2015 dan sisanya Rp 80 miliar pada tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/proyek-masjid-raya-sriwijaya-mangkrak.jpg)