Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya, 10 Pejabat Sumsel Dipanggil Kejati

Tim Penyidik Pidana Khusus KejatiSumsel memanggil sejumlah pihak dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Kejati telah memanggil sejumlah pihak termasuk pejabat Pemprov terkait dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah memanggil sejumlah pihak termasuk pejabat Pemprov terkait dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, ada sekitar 10 orang saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini. 

"Seperti pada hari ini, penyidik  memanggil dua orang petinggi Sumsel. Diantaranya mantan Pj Walikota Palembang, AN yang diperiksa guna dimintai keterangan," ujarnya, Selasa (2/2/2021). 

Sehari sebelumnya, penyidik telah memanggil anggota DPRD, GR dan mantan Sekda Sumsel, MS untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.

Khaidirman mengungkapkan, pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap modus terhadap dugaan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana hibah dalam pembangunan masjid yang digadang bakal jadi yang terbesar se-Asia itu. 

"Dari segi fisik memang pembangunan masjid itu tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan.

Tapi kita belum bisa membeberkan lebih detil perihal pemeriksaan yang dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka," ujarnya. 

Khaidirman hanya menjelaskan sedikit kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring bermula dari adanya indikasi pembangunan awal masjid tersebut menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp.130 miliar. 

Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. 

Namun nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. 

Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved