Akhirnya Anies Baswedan Angkat Bicara Usai Disebut Dirugikan Jika Pilkada DKI Digelar Tahun 2024
Akhirnya Anies Baswedan Angkat Bicara Usai Disebut Bakal Dirugikan Jika Pilkada DKI Digelar Tahun 2024
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dirugikan dalam pembahasan draf UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR.
Salah satu pembahasan dalam UU Pemilu tersebut ialah tentang adanya wacana menggeser sejumlah Pilkada tahun 2022 yang bakal dibarengi dengan Pilpres 2024.
Terus disebut, akhirnya Anies Baswedanpun angkat bicara.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi soal Pilkada DKI Jakarta 2022 yang akan digeser ke tahun 2024. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lebih mengutamakan mengurus masalah Covid-19 ketimbang Pilkada.
“Nggak, sekarang kita urusin Covid-19 dulu,” singkat Anies usai kegiatan peluncuran Logo Jakarta Bermasker di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/2/2021) siang.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini DPR RI sedang menggodok draf revisi UU Pemilu. Dalam draf itu, ajang Pilkada tidak digelar serentak pada 2024 mendatang, tapi dinormalkan sesuai masa periode lima tahun misalnya tahun 2022 dan 2023.
Termasuk ajang Pilkada DKI Jakarta kemungkinan dapat digelar pada tahun 2022 mendatang. “Namun demikian menurut UU yang ada sekarang itu belum direvisi. Kami Pemprov DKI Jakarta mengikuti peraturan UU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Ariza.
Meski demikian, Ariza mempersilakan pihak yang ingin merevisi payung hukum itu agar Pilkada digelar pada 2022 mendatang. Adapun pembahasan UU, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan legislator RI.
“Kita serahkan kebijakan itu yang disusun dan diputuskan pemerintah pusat dan DPR RI, apakah tetap seperti UU sekarang Pilkada serentak dilakukan 2024 atau tidak,” ungkanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilakukan serentak pada 2024.
“Dalam revisi UU Pemilu, kami menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU Nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
“Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.
Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027. “Tapi itu belum final disatukan itu,” katanya yang dikutip dari Tribunnews.com.
GEDUNG DISDIK DIUBAH JADI TEMPAT ISOLASI PASIEN COVID-19
Menyangkut penanganan covid-19, sejauh ini Anies Baswedan memang melakukan berbagai upaya.
Terbaru, Anies Baswedan ingin mengalihfungsikan gedung Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (UPT P2KPTK2) menjadi lokasi isolasi bagi pasien Covid-19.
Tinjauan ke gedung milik Dinas Pendidikan yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur ini pun telah dilakukan pada Jumat (29/1/2021) kemarin.
Meski demikian, dalam unggahan di akun media sosial Instagram miliknya (@aniesbaswedan), orang nomor satu di DKI belum mengambil keputusan terkait alih fungsi gedung tersebut.
"Mampir mengecek gedung UPT P2KPTK2 milik Disdik yang ada di sebelah RSKD Duren Sawit, untuk mengkaji potensi diubah jadi tempat isolasi terkendali," tulis Anies, Minggu (31/1/2021).
Dalam unggahannya itu, Anies mengungkapkan, saat ini DKI Jakarta tengah dilanda krisis ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien Covid-19.
Pasalnya, penyebaran Covid-19 terus meroket di ibu kota sejak awal Desember 2020 lalu. Bahkan, angka kasusnya kini telah mencapai 3.500 kasus positif setiap harinya.
Imbasnya, fasilitas tempat tidur yang sebelumnya telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan kini sudah mulai penuh.
"Per 24 Januari 2021 kapasitas RS rujukan Covid di Jakarta sudah terisi 86 persen, idealnya 60 persen. Kita harus menjaga keseimbangan penggunaan RS, sebab tidak hanya pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan," ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyatakan komitmennya membantu menyelesaikan masalah ini.
Hal ini diungkapkan Sandiaga Uno saat bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu.
Adapun saat ini pemerintah pusat telah menyediakan 17 hotel yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di ibu kota.
Rinciannya, sebanyak 12 hotel digunakan untuk akomodasi para tenaga kesehatan dan lima lainnya sebagai lokasi isolasi mandiri.
Masyarakat pun bisa menggunakan fasilitas kesehatan ini secara gratis tanpa dipungut biaya.
Berikut daftarnya:
1). Hotel Ibis Senen
Alamat: Jalan Kramat Raya No 100, Kwitang, Jakarta Pusat.
Kapasitas: 145 kamar tidur.
2). Hotel Grand Asia Jakarta
Alamat: Jalan Bandengan Selatan No 88, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapasitas: 85 kamar tidur.
3). Hotel U Stay Mangga Besar
Alamat: Jalan Kartini Raya No 2, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapasitas: 130 kamar timur.
4). Hotel Twin Plaza
Alamat: Jalan Tol S. Parman Kav 93-94, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapasitas: 146 kamar timur.
5). Hotel Ibis Style Jakarta Mangga Dua
Alamat: Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.
Kapasitas: 275 kamar timur.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muncul Wacana Pilkada DKI 2022 Digeser ke 2024, Anies Baswedan: Kita Urusin Covid-19 Dulu.