Berita PALI
Sidang Lanjutan Gugatan DHDS di MK, Kuasa Hukum KPU PALI : Siapa, Kapan, Bagaimana Pelanggaran itu
Sidang Gugatan DHDS kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan Agenda Mendengar jawaban Pihak terkait yakni KPU dan Bawaslu PALI.
Editor:
Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan dengan jawaban pihak terkait dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI dan Bawaslu PALI.
Berdasarkan uraian di atas, terbukti dalil permohonan pemohon tidak berdasar dan sangatlah beralasan bagi MK untuk menolak Petitum.
"Termohon memohon kepada MK mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak semuanya." ujarnya.
Sementara, Bawaslu PALI, Heru Muharam, memberikan keterangan atas pengawasan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan tidak adanya keberatan dari saksi masing-masing Paslon pada pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Bawaslu PALI tidak menerima laporan keberatan atas penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020," katanya