Nasib Tabungan Nasabah Bank BRI Syariah, Syariah Mandiri, dan BNI Syariah setelah Merger jadi BSI

Nasabah yang rekeningnya terdaftar di kantor cabang tersebut dapat melakukan migrasi rekening dan kartu debit di salah satu dari tiga kantor cabang pi

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa
Bank Syariah Indonesia yang merupakan merger tiga bank akan menjadi bank syariah dengan aset terbesar di Indonesia yakni 239,56 triliun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Tiga bank syariah BUMN merger menjadi Bank Syariah Indonesia resmi marger Senin (1/2/2021) hari ini.

Bagaimana dengan nasib tabungan nasabah ?

Sebagaimana diketahui, merger tiga bank syariah BUMN ini diawali dengan piloting atau uji coba awal yang melibatkan tiga kantor cabang dari bank yang berbeda.

Tiga cabang pilot tersebut yakni Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Hasanudin (eks Bank Syariah Mandiri) Jl S Hasanudin No 57, Jakarta Selatan; Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat (eks BNI Syariah) Jalan Arteri Kelapa 2 No 40A; dan Bank Syariah Indonesia KC Tangerang BSD City (eks BRI Syariah) Ruko Tol Boulevard Blok D, No 20-21 Jl Pahlawan Seribu, Kel Rawa Buntu, Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Nasabah yang rekeningnya terdaftar di kantor cabang tersebut dapat melakukan migrasi rekening dan kartu debit di salah satu dari tiga kantor cabang pilot itu.

Di luar dari tiga kantor cabang pilot tersebut, nasabah Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah tetap dapat menggunakan kartu yang dimiliki sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang yang sudah terintegrasi.

Selanjutnya, untuk tabungan, nasabah di kantor cabang pilot dapat melakukan migrasi rekening tabungan dan menutup rekening lama, kecuali tabungan yang memiliki kontrak dan terafiliasi dengan rekening pembiayaan.

Adapun nasabah cabang lain tetap dapat menggunakan rekening tabungan yang dimiliki saat ini sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang BSI yang terintegrasi.

Deposito dan tabungan haji Untuk nasabah yang memiliki deposito, saat ini deposito masih berlaku sampai dengan jatuh tempo.

Proses migrasinya akan diinformasikan lebih lanjut.

Cabang pilot juga hanya melayani nasabah baru untuk pembukaan tabungan haji.

Cabang pilot hanya melayani pelunasan haji untuk nasabah yang melakukan pendaftaran di cabang tersebut.

Nasabah tabungan haji yang belum mendapatkan porsi haji, rekeningnya tetap bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran haji bisa di cabang pengelola rekening.

Sementara itu, nasabah yang sudah mendapatkan porsi haji, status pendaftaran masih berada di cabang saat nasabah mendaftar.

Untuk pelunasan haji bisa dilakukan di cabang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved