Berita Mutara
Bupati Muratara Syarif Hidayat Tidak Suntik Vaksin Covid-19, Digantikan Wakil Bupati, Ini Sebabnya
Dikutip dari sejumlah sumber, ada beberapa kriteria seseorang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
12. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
14. Menderita penyakit Diabetes Melitus.
15. Menderita HIV AIDS.
16. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.