Berita Mutara

Bupati Muratara Syarif Hidayat Tidak Suntik Vaksin Covid-19, Digantikan Wakil Bupati, Ini Sebabnya

Dikutip dari sejumlah sumber, ada beberapa kriteria seseorang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Bupati Musirawas Utara  (Muratara), Syarif Hidayat tidak disuntik vaksin Covid-19, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kendati namanya masuk dalam 10 pejabat publik pertama penerima suntik vaksin Covid-19, tetapi Bupati Musirawas Utara  (Muratara), Syarif Hidayat nyatanya tidak disuntik.

Alasannya tidak disuntikannya vaksin Covid-19 kepada Syarif Hidayat karena yang bersangkutan sudah melewati batas usia yang diperkenankan untuk vaksin.

Alhasil, orang pertama yang divaksin Covid-19 di daerah itu adalah Wakil Bupati (Wabup) Devi Suhartoni.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara, Marlinda Sari menyebut Bupati Syarif Hidayat tak divaksin karena alasan umur.

Umur Syarif Hidayat melebihi batas maksimum usia seseorang bisa divaksin Covid-19.

"Beliau sudah discreening, usia beliau sudah melebihi batas maksimum, sehingga tidak bisa divaksin," kata Marlinda Sari, Senin (1/2/2021).

Marlinda menjelaskan, kriteria usia seseorang yang bisa disuntik vaksin Covid-19 adalah berusia 18-59 tahun.

Sedangkan Bupati Muratara Syarif Hidayat pada tanggal 22 Juli 2021 nanti menginjak usia 69 tahun.

"Usia di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun tidak bisa divaksin Covid-19," jelas Marlinda.

Ia menambahkan, tenaga kesehatan yang masuk dalam daftar vaksinasi pada gelombang pertama ini diyakini tidak seluruhnya bisa divaksin.

Total seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Muratara yang mengikuti vaksinasi sebanyak 1.589 orang.

"Mereka akan discreening dulu, apakah bisa divaksin atau tidak, kemungkinan tidak semuanya bisa divaksin," kata Marlinda.

Dikutip dari sejumlah sumber, ada beberapa kriteria seseorang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.

Itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.0202/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggunglangan pandemi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

2. Sedang hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

14. Menderita penyakit Diabetes Melitus.

15. Menderita HIV AIDS.

16. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved