Nenek 64 Tahun Harus Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih Usai Dirudapaksa Adik Iparnya, Terungkap
Nenek 64 Tahun Harus Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih Usai Diperkosa Adik Iparnya, Terungkap
Editor:
Slamet Teguh
"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.
Kasus pemerkosaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.
"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.
Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku.
Ia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Adik Ipar, Nenek 64 Tahun Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih, Ini Ceritanya"