Nenek 64 Tahun Harus Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih Usai Dirudapaksa Adik Iparnya, Terungkap
Nenek 64 Tahun Harus Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih Usai Diperkosa Adik Iparnya, Terungkap
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi di Indonesia.
Kali ini, peristiwa tersebut harus dialami oleh seorang nenek yang berusia 64 tahun.
Nenek tersebut harus bernasib naas usai diperkosa oleh adik iparnya.
Pelaku nekat merudapaksa korban dalam keadaan mabuk.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami gangguan saluran kandung kemih.
BPA (60) warga Sumba Barat Daya diamankan polisi karena memperkosa kakak iparnya BM (64).
Kepada polisi, BPA mengaku memperkosa BM karena mabuk setelah konsumsi minuman beralkohol.
Akibat pemerkosaan tersebut, BM menderita gangguan saluran kandung kemih.
Pemerkosaan dilakukan di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada 7 Januari 20210.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan membenarkan jika antara pelaku dan korban masih memiliki hubungn kerabat.
"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri.
Mereka bersebelahan rumah.
Sama-sama single parent," ujar Bambang sata dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.
"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," kata Bambang.