3 Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin

Kasus 3 Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Segera Disidangkan, Tergugat Minta Saran MUI

Kami selaku kuasa hukum Hj Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan.

Editor: Vanda Rosetiati
sripo/mat bodok
Dari kiri Edy Siswanto SH, Angga Juliansyah SH, dan Mujiburrahman SH MH. Angga, adalah cucu dari Nenek Hj Daminah yang dituntut oleh tiga anaknya. 

TRIBUNSUMSEL,COM, BANYUASIN - Viralnya kasus tiga anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan hingga naik ke meja hijau di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, banyak kecaman dari berbagai kalangan.

Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Hj Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).

"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak. Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.

Angga yang mewakili Hj Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.

Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersikeras menuntut harta waris.

Cucu Hj Daminah anak dari almarhum Abdul Gani anak pertama dari almarhum H Aflaha Kazim dengan Hj Daminah tadi didampingi kuasa hukum dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya mengatakan mereka sepakat apa yang diimbaukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap dari Kapolri yang mengharapkan kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkaranya.

"Tentunya kasus harta waris diharapkan bisa selesai di dalam keluarga, akan tetapi harus ada kesepakatan dalam keluarga," kata Edi Siswanto seraya menyebutkan, apabila permasalahan ini tetap naik atas gugatan ketiga anak Hj Daminah dan ada upaya ditempuh jalur hukum dan kita sebagai kuasa hukum wajib untuk melayani.

Untuk itu, ditambahkan Mujiburrahman, sebenarnya Hj Daminah dan Angga Juliansyah anak dari almarhum Abdul Gani dengan almarhum Salina bin Hasan Macan selaku klien mereka tidak pernah berniat yang mengarah dalam proses peradilan.

"Artinya klien kami beriktikat baik jika ketiga anaknya mau berbuat baik kepada orang tua. Kami selaku kuasa hukum Hj Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan," katanya.

"Ya kalau memang ada waktu dan kesempatan kita untuk bersama-sama dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik," tutur Mujiburrahman.

"Apa yang diucapkan oleh rekan kami Angga Juliansyah yang dalam hal ini klien kami, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun kecamatan yang berkeinginan untuk melakukan mediasi sebelumnya," katanya.

Melahirkan Anak Setan 

Sidang Mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan berbuntut panjang di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin.

Lantaran anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.

Mediasi yang di gelar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Banyuasin yang dimentori oleh Ripaldi Pahlevi SH tidak mendapat hasil,

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved