Kompetensi Guru Diuji Saat Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19
Seorang guru juga harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan bidang profesi yang ditekuninya, serta senantiasa berusaha untuk meningkatkan perkemba
Oleh Heny Puji Lestari
Mahasiswa Pascasarjana, Pendidikan Biologi, Universitas Muhammadiyah Palembang
Guru adalah seorang pendidik yang selalu dituntut profesionalitasnya dimana ia bertugas dan dalam kondisi apapun seperti kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Pendidik bukan hanya mengajar tetapi juga dapat menjadi teladan yang patut ditiru oleh peserta didik bahkan untuk masyarakat, oleh sebab tugas, fungsi, serta peran penting dalam mencerdaskan kehidupan suatu bangsa dan membentuk moral generasi penerus ada di tangan pendidik dan pengajar seperti guru.
Syarat untuk bisa disebut sebagai pendidik profesional antara lain mempunyai keterampilan yang berlandaskan konsep dan teori ilmu pengetahuan, filosofis, psikologis, dan sosiologis.
Seorang guru juga harus memiliki kompetensi yang memadai, kompetensi itu mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan juga personal. Dalam praktiknya, kompetensi tersebut akan membentuk kepribadian guru yang bisa menentukan kualitas pembelajaran serta pembimbingan peserta didik.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan dan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan pengetahuan serta keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Seorang guru juga harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan bidang profesi yang ditekuninya, serta senantiasa berusaha untuk meningkatkan perkembangan dan kebutuhan dilingkungan masyarakat.
Contohnya, seorang guru harus bisa mengikuti perkembangan suatu ilmu pengetahuan, serta perkembangan teknologi yang berkembang di masa kini.
Sehingga dapat memperhatikan adanya perkembangan di dalam dunia usaha atau juga dalam perkembangan dunia industri. Seperti yang tercantum dalam UU No.14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 yang berisi tentang tugas Guru dan Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesioanalnya, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan evaluasi hasil pembelajaran.
Kinerja guru merupakan kemampuan kerja yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pengajar yang professional. Kinerja yang dimaksud adalah kinerja dalam proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
Dalam hal ini Penilaian Kinerja Guru sangat berpengaruh penting dalam dunia pendidikan. Dengan adanya Penilaian ini diharapkan guru sebagai pendidik harus mampu menjalankan fungsi serta tugasnya. Adapun secara umum tugas dan fungsi seorang guru antara lain, mendidik, mengajar, membimbing dan melatih.
Fungsi sebagai pendidik ialah mengembangkan kompetensi/kemampuan dasar peserta didik, mengembangkan kepribadian peserta didik, memberikan keteladanan serta menciptakan suasanan pendidikan yang kondusif.
Sebagai pengajar fungsinya merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang mendidik, menilai proses dan hasil pembelajaran. Adapun fungsi sebagai pembimbing yaitu mendorong berkembangnya perilaku positif dalam pembelajaran, serta membimbing peserta didik memecahkan masalah dalam pembelajaran.
Sebagai pelatih, melatih keterampilan yang diperlukan dalam pembelajaran, membiasakan peserta didik berperilaku positif dalam pembelajaran.Tugas selanjutnya membantu pengelolaan dan pengembangan program sekolah.