Kompetensi Guru Diuji Saat Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19
Seorang guru juga harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan bidang profesi yang ditekuninya, serta senantiasa berusaha untuk meningkatkan perkemba
Adapun fungsinya sebagai pengembang program yaitu membantu mengembangkan program pendidikan sekolah dan hubungan kerjasama intra sekolah.
Serta fungsi sebagai pengelola program yaitu membantu secara aktif dalam menjalin hubungan dan kerjasama antar sekolah dan masyarakat.
Yang terakhir tugas guru ialah mengembangkan profesional, yaitu sebagai tenaga profesional yang dimaksudkan adalah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional. Undang-undang yang mengatur tentang Guru dan Dosen merupakan tetapan suatu politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional.
Dalam undang-undang guru dan dosen dijelaskan sebagai berikut, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan (S-2) untuk dosen.
Dalam hal ini, seorang guru memang memerlukan adanya suatu penilaian kinerjanya, guna menunjang suatu profesionalisme dan personalnya. Profesionalisme adalah merujuk pada komitmen para anggota suatu profesi yakni seorang tenaga pendidik atau guru untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Fenomena yang ada sekarang ini, demi mengejar adanya tuntutan mengajar 24 jam, guru berlomba-lomba untuk mengejar kuota tersebut tanpa melihat situasi serta kondisi dari peserta didiknya. Tetapi masih juga terdapat kasus seorang guru bahasa Indonesia dituntut untuk bisa mengajar pelajaran lain guna menutup jumlah jam yang ada.
Ini sungguh tidak sesuai dengan profesionalismenya. Sehingga opini tentang “Analisis Kompetensi Guru (Pedagogik, Profesional, Sosial, Kepribadian), Kendala dan Dampaknya Dalam Proses Pelaksanaan Pembelajaran” ini di harapkan dapat membantu para tenaga pendidik untuk lebih memperhatikan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, adapun kompetensi sosial, serta dalam kompetensi profesional.
Berkaitan dengan tugas dan kompetensi guru, terdapat berbagai pendapat dan berbagai rumusan. Sebagai pegangan dapat dirujuk rumusan nasional yang telah disepakati dan tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas (pasal 39) adalah sebagai berikut.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2007 tentan guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki seoran guru meliputi pedagogik, profesional, sosial, kepribadian yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling mendukung.
Keberhasilan dalam suatu pembelajaran salahsatunya ditentukan oleh bagaimana proses itu berlansung. Disamping itu proses interaksi belajar pada prinsipnya sangat terantung kepada guru dan peserta didiknya.
Guru dituntut untuk menciptakan suasana belajar yang lebih baik dan nyaman, sehingga peserta didik akan termotivasi dalam belajar. Setiap guru mengingingkan proses belajar yang dilaksanakan menyenangkan dan berpusat pada peserta didik (student centered), peserta didik antusias menjawab pertanyaan atau memberikan pendapat, bertukar informasi dan saling memberikan semangat.
Penilaian kinerja guru harus berdasarkan standar kompetensi guru. Standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk pengusaaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan. Berdasarkan itu, standar kompetensi guru dibagi dalam tiga komponen yang salaing terkait, yaitu :
a. Pengelolaan pembelajaran
b. Pengembangan Profesi
c. Penguasaan akademik
Ketiga komponen tersebut secara keseluruhan meliputi 7 (tujuh) kompetensi dasar yaitu :
1) Penyusunan rencana pembelajaran
2) Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
3) Penilaian prestasi belajar peserta didik
4) Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi peserta didik
5) Pengembangan profesi
6) Pemahaman wawasan kependidikan
7) Penguasaan bahan kajian akademik sesuai denngan mata pelajaran yang diajarkan
Faktor yang mempengaruhi kinerja guru adalah faktor kemampuan (ability) dan faktor motivasi
a. Faktor kemampuan
Seorang guru yang memilki latar belakang pendidikan yang tinggi dan sesuai dengan bidangnya serta terampil dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari, maka ia akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan
b. Faktor motivasi
Motivasi terbentuk dari sikap seorang guru dalam menghadapi situasi kerja. Motivasi merupakan kondisi yang menggerakkan seseorang terarah untuk mencapai tujuan pendidikan.