Berita Prabumulih
Syamsul Pembunuh Ibu Kandung di Prabumulih Dimasukkan ke Ruangan Tahanan Khusus
Pasca diamankan Polisi Syamsul Bahri (42) pelaku pembunuh ibu kandung bakal dimasukkan ke ruang tahanan khusus. Karena memiliki riwayat gangguan jiwa
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Tetangga Baru Tahu Ada Riwayat Gangguan Jiwa
Sementara itu, Madi yang merupakan tetangga korban mengungkapkan pihaknya tahu pembunuhan setelah Syarif berteriak minta tolong sekitar pukul 20.30.
"Jadi ketika Syarif pulang mendapati kakaknya (pelaku-red) sedang ada dikamar milik Syarif, karena kamar dibongkar Syarif terkejut dan menanyakan ada apa pelaku masuk kamar itu," ujarnya.
Lalu pelaku Syamsul Bahri keluar kamar dan menuju depan rumah namun disusul Syarif.
Kesal dengan adiknya itu, Syamsul lalu menyampaikan jika telah membunuh sang ibu.
"Pelaku keluar kamar disusul Syarif, kemudian pelaku ngomong 'aku baru bunuh emak apo kau nak ku bunuh jugo'.
Mendengar itu Syarif langsung ke dapur mencari emaknya tapi sudah meninggal bersimbah darah," jelas Madi.
Setelah melihat sang ibu mati dibunuh, Syarif lalu mengejar tersangka ke depan rumah namun tersangka telah kabur ke kebun karet.
"Setelah itu kami dengar Syarif menjerit minta tolong ke warga.
Tersangka itu pendiam dan orangnya baik, tidak pernah ada keributan di rumah itu, kalau mengenai gangguan kejiwaan kami baru tahu," tuturnya
Seperti diketahui, Syamsul Bahri membunuh ibunya Nurhayati (63) dengan cara menggorok leher di dapur rumah mereka di Jalan KH Ahmad Dahlan Al Fatah Perumahan Griya Sejahtera Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Minggu (24/1/2021).
Berdasarkan pengakuan Syamsul, dirinya membunuh sang ibu lantaran kesal selalu dimarahi dan saat kejadian lebih dulu dibacok menggunakan parang sebanyak dua kali.
Syamsul yang kesal lalu merebut parang dan menebas leher dan bagian muka ibunya berkali-kali hingga tewas mengenaskan di tempat kejadian perkara.
Harta Warisan