Berita Prabumulih
Syamsul Pembunuh Ibu Kandung di Prabumulih Dimasukkan ke Ruangan Tahanan Khusus
Pasca diamankan Polisi Syamsul Bahri (42) pelaku pembunuh ibu kandung bakal dimasukkan ke ruang tahanan khusus. Karena memiliki riwayat gangguan jiwa
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pasca diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, Syamsul Bahri (42) yang merupakan pelaku pembunuh ibu kandung akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman kepada sejumlah wartawan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan nanti hasilnya akan kita lakukan observasi ke rumah sakit jiwa," ungkap Kapolsek dan Kasat Reskrim.
Kapolsek Prabumulih Timur menuturkan, observasi ke rumah sakit jiwa akan dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka benar-benar mengalami dipresi atau penyebab lainnya.
"Itu akan kita lakukan untuk mengetahui apakah saat melakukan aksi pembunuhan terhadap ibunya itu tersangka mengalami depresi atau lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut Herman Rozi menjelaskan, di polsek Prabumulih Timur tersedia ruang tahanan untuk orang dewasa, anak-anak dan perempuan.
"Nanti untuk tersangka kita masukkan ruangan tahanan khusus, mengingat tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan," jelasnya.
Kabur Susuri Rel Kereta Api
Syamsul Bahri (42) yang merupakan pelaku pembunuh ibu kandung dengan cara menggorok leher, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, Selasa (26/1/2021).
Warga Jalan KH Ahmad Dahlan Al Fatah Perumahan Griya Sejahtera Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diringkus polisi di Stasiun Kereta Api Lubuk Rukam Peninjauan Kabupaten OKU.
Syamsul Bahri diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat Kabupaten OKU yang melihat pelaku istirahat di Stasiun Kereta Api Lubuk Rukam. Pelaku yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan ini kabur dengan berjalan kaki menyusuri rel kereta api.
Saat diamankan tersangka membawa identitas berupa KTP dan satu buku tabungan milik adiknya Syarif Hidayat.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi mengungkapkan pelaku diringkus di stasiun KAI Lubuk Rukam.
"Tersangka diamankan petugas keamanan rel sedang tidur di pinggir rel kereta api, selanjutnya unit reskrim Polsek Peninjauan berkoordinasi dengan kita dan pelaku kita amankan," ungkap Kapolsek didamlingi Kasat Reskrim dalam press realise di gedung Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tajun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.