Sidak di Lapas Merah Mata

Daeng Sabil Napi Lapas Merah Mata Pemilik 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Ini Kata Kalapas

Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono mengatakan, saat ini Daeng Sabil sudah diterbangkan ke Jakarta menjalani pemeriksaan lebih lanjut

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Petugas Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembangmemeriksa satu per satu narapidana, Selasa (26/1/2021) malam. Berhasil diamankan puluhan ponsel, ratusan korek api gas dan beragam barang terlarang lainnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel membongkar jaringan narkotika lintas internasional dengan barang bukti 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.

Diketahui, satu dari tiga tersangka adalah narapidana bernama Daeng Sabil yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang.

Terkait hal tersebut, Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono mengatakan, saat ini Daeng Sabil sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan BNNP Sumsel terkait keterlibatan DS dalam hal ini (jaringan pemasok narkoba)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Daeng Sabil diduga kuat adalah pengendali sekaligus pemilik narkotika tersebut yang rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Upaya penyelundupan berhasil digagalkan saat aparat melakukan penggerebekan di di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Terkait bagaimana Daeng Sabil bisa mengendalikan pengedaran narkotika dari balik lapas, Kardiyono mengatakan bahwa hal itu lebih diketahui oleh BNN selaku penyidik.

Termasuk saat disinggung apakah ada kemungkinan ada keterlibatan orang dalam lapas terkait kasus ini, Kardiyono juga secara tegas membantahnya.

"Tentu tidak ada (keterlibatan orang dalam lapas). Dan di sini perlu kami tegaskan bahwa kami siap membantu aparat untuk mengungkap kasus ini. Apa yang diperlukan oleh aparat penegak hukum akan kita bantu, kita bekerjasama untuk mengungkapnya," tegas dia.

Sementara itu, untuk meminimalisasi kejadian berulang, Lapas Kelas 1 Palembang menggelar razia secara mendadak ke seluruh ruang sel tahanan, Selasa (26/1/2021) malam.

Hasilnya, petugas mendapatkan beberapa karung barang yang di larang masuk ke sel mulai dari 48 unit handphone, 133 korek gas, 41 charger, 20 potong kabel, 4 kuali, 1 rice cooker dan 10 jepit kuku dan 30 sendok.

BREAKING NEWS: Sidak di Lapas Mata Merah Palembang, Amankan Puluhan Ponsel dan Barang Terlarang

Razia ini dilakukan untuk meminimalisasi masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas.

"Untuk itu kita menerjunkan sebanyak 50 personel guna memeriksa dan menggeledah semua blok dalam Lapas Merah Mata," ujarnya.

Kardiyono mengakui, masuknya barang berbahaya itu menjadi catatan mereka untuk lebih memperketat pemeriksaan ke sel tahanan.

Namun, para warga binaan itu sering memasukan barang berbahaya dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved